Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
OTENTIK (JAKARTA) – Selasa (17/1/2023)
bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan Tim
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara :
796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa FERDY
SAMBO;
? Bahwa Jaksa
Penuntut Umum Menyatakan terdakwa FERDY SAMBO terbukti bersalah melakukan
tindak pidana
pembunuhan
berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan
primer Pasal 340
KUHPidana jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang
berakibat
terganggunya
sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya
melanggar
pasal 49 Jo
pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
nomor 11
tahun 2008
tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan
kesatu primair dan
dakwaan kedua
primair;
? Bahwa Jaksa
Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERDY SAMBO dengan pidana
penjara
seumur hidup
dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
? Bahwa
adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara
lain :
• Terdakwa
mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka
yang mendalam
bagi keluarga korban;
• Terdakwa
berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam
memberikan
keterangan di
depan persidangan;
• Akibat perbuatan
terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;
• Perbuatan
terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur
Penegak
Hukum dan
petinggi Polri;
• Perbuatan
terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia
internasional;
• Perbuatan
terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;
? Bahwa tidak
ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum; (hendri/rls)
Comments