Berita Hangat

Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

OTENTIK (JAKARTA) – Selasa (17/1/2023) bertempat di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan Tim Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor Perkara : 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2022 atas nama terdakwa FERDY SAMBO;

? Bahwa Jaksa Penuntut Umum Menyatakan terdakwa FERDY SAMBO terbukti bersalah melakukan tindak pidana

pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340

KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat

terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar

pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11

tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan

dakwaan kedua primair;

? Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERDY SAMBO dengan pidana penjara

seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;

? Bahwa adapun hal – hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain :

• Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan duka

yang mendalam bagi keluarga korban;

• Terdakwa berbelit – belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan

keterangan di depan persidangan;

• Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat;

• Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak

Hukum dan petinggi Polri;

• Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia

internasional;

• Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat;

? Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum; (hendri/rls)

Comments