Jaksa Agung: Sinergi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci Keberhasilan
MEWUJUDKAN
PERTUMBUHAN EKONOMI DAN PENGENDALIAN INFLASI
OTENTIK (JAKARTA) – Selasa (17/1/2023), Jaksa
Agung ST Burhanuddin memberikan pengarahan mengenai “Peran Kejaksaan Dalam
Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi di Daerah” dalam Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023.
Jaksa Agung
mengatakan Kejaksaan memiliki kewajiban dalam mendampingi pemerintah daerah
dengan mengawal, mendampingi dan membantu memberikan masukan kepada pemerintah
daerah dalam hal mempermudah investasi daerah. Oleh karenanya, perlu segera
dilakukan tindakan-tindakan antisipasi dan pencegahan dalam rangka serapan anggaran
daerah yang tinggi untuk mencegah inflasi daerah.
“Kejaksaan
sebagai penegak hukum juga memiliki tanggung jawab untuk membantu Pemerintah
mendongkrak perekonomian dengan memaksimalkan kewenangan yang melekat. Salah
satunya melalui pendampingan hukum yang mencakup pada aspek kesesuaian dan
kepatuhan para subyek pelaksana kegiatan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, tentunya dengan mengutamakan upaya preventif,”
ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung
melanjutkan, sebagai bentuk peran serta Kejaksaan dalam mewujudkan pertumbuhan
ekonomi dan pengendalian inflasi, telah diterbitkan Surat Nomor:
159/A/SUJA/09/2022 tanggal 5 September 2022 yang pada pokoknya menginstruksikan
kepada seluruh jajaran Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk:
Melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam
pelaksanaan pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian
inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan
pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung
kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian di daerah;
Membentuk Tim
Pendampingan Hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna
mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian
inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran
dimaksud dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam
pelaksanaan pendampingan hukum agar memedomani mekanisme yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib
Dalam Rangka Penanganan Dampak lnflasi Tahun Anggaran 2022.
“Pendampingan
hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara hanya dapat dilaksanakan
setelah menerima permohonan dari Pemerintah Daerah, karena Kejaksaan tidak
dapat melakukan Pendampingan hukum tanpa adanya permohonan terlebih dahulu dari
Pemerintah Daerah,” ujar Jaksa Agung.
Oleh karenanya,
Jaksa Agung mengimbau kepada Pemerintah Daerah yang belum mengajukan permohonan
pendampingan hukum untuk berperan aktif mengajukan permohonan kepada jajaran
Kejaksaan yang ada di wilayahnya. Sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah
Daerah serta institusi terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan dalam
mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi.
Selanjutnya,
Jaksa Agung menambahkan perihal pengelolaan keuangan desa yang kerap kali tidak
dapat memenuhi tujuan penyaluran dana tersebut dikarenakan keterbatasan
subyektif aparat desa di dalam melakukan pengelolaan dana yang dimaksud.
“Perlu saya
tegaskan kepada segenap jajaran Kejaksaan pada setiap tingkatan untuk lebih
bijak menanggapi pelaporan dan pengaduan masyarakat atas adanya dugaan penyimpangan
pengelolaan keuangan desa dengan mengedepankan penyelesaian melalui APIP guna
menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung
mencermati bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa
disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.
Oleh karena itu, kebijakan penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang
kami ambil adalah dengan mengedepankan upaya preventif atau pencegahan dengan
menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.
Jaksa Agung
kedepannya akan membuat peraturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan
laporan penggunaan dana desa, karena Kepala Desa merupakan garda terdepan
pelayanan masyarakat, dan secara pengetahuan banyak, masih ada yang kurang
paham tentang pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Maka kalau ada laporan
khusus mengenai desa, untuk diserahkan terlebih dahulu ke APIP sehingga
fungsi-fungsi pencegahan dan pembinaan perlu dikedepankan terlebih dahulu.
Jaksa Agung
berharap para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri selaku bagian
dari Forkompimda agar bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun keamanan,
perekonomian serta penegakan hukum yang mempermudah dan menarik bagi investasi
sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkesinambungan.
“Saya percaya
bahwa penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis merupakan wujud nyata kami
dalam mengambil peran sebagai katalisator guna mengoptimalkan perbaikan dan
pemahaman tata kelola keuangan desa yang baik bagi para aparatur desa. namun
demikian, saya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana jika secara jelas
dan nyata terdapat niat jahat dalam pengelolaannya,” ujar Jaksa Agung.
Hadir dalam
rapat ini yaitu jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, Para Pimpinan/Kepala
Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Para
Kepala Daerah dan Anggota Forkopimda se-Indonesia. (hendri/K.3.3.1)
Comments