Bappeda Lampung Selatan Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2024
OTENTIK (LAMSEL) – Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Tahun 2024.
Kegiatan yang
digelar di Aula Rimau Kantor Bappeda setempat, dibuka secara resmi oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Rabu pagi
(18/01/2023).
Forum
Konsultasi Publik itu juga turut diikuti Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lampung
Selatan Agus Sartono, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Desa, perwakilan pimpinan
perguruan tinggi dan undangan terkait lainnya.
Kepala
Bappeda Kabupaten Lampung Selatan Aryan Sahurian melaporkan, tujuan dari Forum
Konsultasi Publik itu untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat
terhadap tujuan dan sasaran serta program pembangunan daerah pada tahun 2024.
“Konsultasi
Publik ini adalah langkah awal dalam rangka proses penyusunan Rancangan Awal yang pada akhirnya akan ditetapkan
Peraturan Bupati mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2024,” jelas
Aryan Sahurian.
Aryan
Sahurian juga mengatakan, terselenggaranya kegiatan tersebut diharapkan
tersusunnya tema prioritas dan isu-isu strategis serta masukan lainnya terkait
rencana pembangunan daerah yang kemudian menjadi dasar dalam penyempurnaan
rancangan awal RKPD tahun 2024.
Sementara,
Sekda Thamrin menyampaikan, hasil dari konsultasi publik tersebut diharapkan
dapat menjadi media pembentukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam
keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan
pengawasan.
Menurut
Thamrin, Forum Konsultasi Publik RKPD merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(RAPBD), yakni sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)
dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024.
“Untuk itu
saya berharap melalui Forum Konsultasi Publik ini, kita semua dapat memberikan
masukan, saran dan ide-ide inovasi untuk perencanaan daerah yang lebih baik
sehingga semua target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ucap Thamrin.
Lebih lanjut
Thamrin menyampaikan, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RKPD Tahun 2024 yang disusun harus
merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan, tata ruang Nasional dan Provinsi
Lampung terutama dilihat dari keterkaitan prioritas pembangunan, kebijakan dan
arah pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2024.
“Selain
merujuk pada dokumen perencanaan di atas, juga perlu mempertimbangkan Pemenuhan
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan wajib pelayanan dasar dan
mandatory spending untuk bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur
pelayanan publik,” pungkasnya. (hendri/kmf)
Comments