Berita Hangat

Mau Senang-Senang Namun Tak Punya Modal, 2 Remaja Pringsewu Nekat Bobol Rumah Warga

OTENTIK (PRINGSEWU) – Demi bersenang-senang dua remaja asal Pringsewu-Lampung nekat membobol rumah warga dan mencuri 2 unit Ponsel serta tabung gas.

 

Atas perbuatanya itu, kedua remaja berinisial AM (15) pelajar SMP dan DF (17) sudah putus sekolah sejak SD tersebut kini diamankan aparat Kepolisian dari Polres Pringsewu Polda Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolsek Pringsewu kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut diamankan polisi dirumahnya masing-masing pada Sabtu (21/1) pukul 20.30 Wib.

 

Kedua ABH tersebut, Kata Ansori awalnya diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 2 unit ponsel merk Samsung J2 Prime dan Redmi  7A serta 2 buah tabung gas ukuran 3 kg dari rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur  pada Rabu (18/1) pukul 2 dinihari yang lalu.

 

Namun setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolsek, Kedua ABH tersebut diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainya.

 

"Diantaranya pencurian Alat Sedot Air, pencurian Helm di RS Mitra Husada, Pencurian hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 Ekor, dan Pencurian tabung Gas LPG 3 Kg," jelas Kompol Ansori Samsul Bahri melalui release humasnya pada Senin (23/1/23) siang

 

Diungkapkan Kapolsek, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain games

 

"Pengakuannya barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk bersenang-senang," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, dalam pengungkapan kasus pencurian terebut Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 hekai baju sweater warna hitam.

 

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua ABH dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.

 

"Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya. (*/hendri/rls)

Comments