Mau Senang-Senang Namun Tak Punya Modal, 2 Remaja Pringsewu Nekat Bobol Rumah Warga
OTENTIK (PRINGSEWU) – Demi bersenang-senang
dua remaja asal Pringsewu-Lampung nekat membobol rumah warga dan mencuri 2 unit
Ponsel serta tabung gas.
Atas
perbuatanya itu, kedua remaja berinisial AM (15) pelajar SMP dan DF (17) sudah
putus sekolah sejak SD tersebut kini diamankan aparat Kepolisian dari Polres
Pringsewu Polda Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek
Pringsewu kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio
Cahyowidi menjelaskan, kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut
diamankan polisi dirumahnya masing-masing pada Sabtu (21/1) pukul 20.30 Wib.
Kedua ABH
tersebut, Kata Ansori awalnya diamankan Polisi atas dugaan terlibat kasus
pencurian 2 unit ponsel merk Samsung J2 Prime dan Redmi 7A serta 2 buah tabung gas ukuran 3 kg dari
rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur pada Rabu (18/1) pukul 2 dinihari yang lalu.
Namun setelah
dilakukan interogasi, lanjut Kapolsek, Kedua ABH tersebut diduga terlibat dalam
beberapa kasus pencurian lainya.
"Diantaranya
pencurian Alat Sedot Air, pencurian Helm di RS Mitra Husada, Pencurian hewan
ternak jenis ayam sebanyak 18 Ekor, dan Pencurian tabung Gas LPG 3 Kg,"
jelas Kompol Ansori Samsul Bahri melalui release humasnya pada Senin (23/1/23)
siang
Diungkapkan
Kapolsek, kedua remaja tersebut nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk
bersenang-senang seperti jalan-jalan, jajan dan bermain games
"Pengakuannya
barang-barang hasil kejahatan tersebut akan dijual dan uangnya digunakan untuk
bersenang-senang," ungkapnya.
Lebih lanjut,
dalam pengungkapan kasus pencurian terebut Polisi turut mengamankan sejumlah
barang bukti diantaranya 1 Unit Handphone Redmi 7A warna black matte, 4 buah
tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 hekai baju sweater warna hitam.
Kemudian
untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua ABH dikenai pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
"Dikarenakan
kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya
tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan
pidana anak," tandasnya. (*/hendri/rls)
Comments