Polri Kembali Gelar Hoegeng Awards, Ada Lima Ketegori
OTENTIK (JAKARTA) – Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan Hoegeng Awards pada tahun ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan ini
diharapkan dapat memacu semangat anggota Polri di lapangan untuk terus berbuat
baik.
Penyelenggaraan
Hoegeng Awards pertama kali dicetuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.
"Adapun
background penyelenggaraan Hoegeng Awards ini bermula dengan adanya tagar
percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum. Lalu Pasal 30 ayat 4 UUD 1945
yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengoyami, melayani masyarakat serta menegakan
hukum," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut,
Dedi menuturkan, penyelenggaraan Hoegeng Awards juga dilatarbelakangi oleh
humor dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang menyatakatan
hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur dan
mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
"Munculnya
humor dari Gus Dur ini seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit mencari
polisi jujur dan berintegritas di negara ini," katanya.
Dedi
menuturkan, Hoegeng Awards bukan merupakan konteks popularitas dan
banyak-banyakan usulan. Melainkan proses seleksi yang menitikberatkan pada
dampak positif untuk institusi Polri maupun masyarakat luas, dengan
berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.
Pada
penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang diperebutkan. Yaitu
Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas.
Tahun ini,
ada lima kategori yang diperebutkan yaitu Polisi Berintegritas, Polisi
Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, dan Polisi
Tapal Batas.
Adapun dewan
pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu Wakil Ketua MPR Arsul
Sani, Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan
Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM Putu Elvina dan
Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa.
"Adapun
kriteria penjurian yaitu pertama anggota Polri aktif, lalu tidak memiliki
catatan negatif data internal Polri, ketiga memiliki impact atau dampak
terhadap masyarakat luas, keempat memiliki citra positif di mata masyarakat
sekitarnya, kelima berintegritas dan menjalankan prinsip-prinsip Presisi,"
katanya. (hendri/rls)


Comments