Kasiren Korem 043/Gatam Hadiri Apel Pencanangan Bulan K3 Provinsi Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – K-3 merupakan salah
satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja dan merupakan hak dasar dari
setiap tenaga kerja. Sangat penting menciptakan lingkungan kerja yang aman dan
sehat, sehingga dapat menghindari terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat
kerja.
Mewakili
Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Ruslan Effendy, S.I.P, Kasiren Korem 043/
Gatam Kolonel Inf Bambang Semiana, menghadiri Apel Pencanangan Bulan
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Lampung tahun 2023, rabu
(25/1/2023) bertempat di Lapangan PT. Raffles Bumi Indah Desa Serdang Kecamatan
Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Apel
Pencanangan Bulan K-3 Provinsi Lampung tahun 2023 dipimpin Wagub Lampung Hj.
Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.Dn, juga dihadiri Kadis Tenaga Kerja,
Kadis Koprasi, Kadis SDM Provinsi Lampung, Kajari Lampung Selatan, pewakilan
Lanud Bunyamin, Kapolsek Tanjung
Bintang, Danramil 421/09 Tanjung Bintang dan Karyawan PT. Raffles Bumi Indah.
Menaker RI
Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si., dalam sambutannya yang dibacakan Wagub Lampung Hj.
Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.Dn, menyampaikan memperingati Bulan
K-3 Nasional tahun 2023 mengusung tema “ Terwujudnya pekerjaan layak yang
berbudaya guna mendukung keberlangsungan usaha di setiap tempat kerja “,
peringatan ini menjadi momentum mengingatkan akan pentingnya K-3 Nasional tahun
2023 terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif.
“ Pembangunan
ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya didukung dengan adanya
regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting
adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam
menerapkan norma ketenagakerjaan termasuk diantaranya membangun budaya K-3 yang
baik, “terangnya”.
Lebih lanjut
Menaker RI juga menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia sangat mendukung dan
berperan aktif dalam dimasukkannya K-3 dalam rangka kerja prinsip-prinsip dan
hak-hak mendasar internasional di tempat kerja yang telah disahkan menjadi
solusi dalam sidang ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni
2022,
“ Indonesia mengakui bahwa K-3 merupakan salah satu bagian dari hak asasi
manusia pada presidensial G-20 Indonesia di bidang ketenagakerjaan, “pungkasnya.
(hendri/rls)

Comments