Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Jadi Perwujudan dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
OTENTIK (JAKARTA) – Rabu 25 Januari 2023
bertempat di Hotel Borobudur, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dan memberikan
sambutan dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam
Negeri, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik
Indonesia tentang Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah.
Jaksa Agung
menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk
meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan
kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian/lembaga yang ada,
dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling
mengisi dan saling melengkapi. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang
melekat demi terwujudnya Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan keberhasilan
program-program pembangunan yang menjadi harapan dan tanggung jawab bersama.
“Esensi dari
Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan
yang baru saja ditandatangani, memberikan pedoman yang mengatur secara rinci
dan terarah berkenaan dengan koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
(APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan
penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung
menuturkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau
pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu
memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara
cepat dan terukur.
“Penandatanganan
Nota Kesepahaman merupakan langkah yang paling tepat untuk semakin menegaskan
kesamaan tekad dan semangat dalam hal pelaksanaan tugas-tugas, kewenangan dan
tanggung jawab, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintah
Daerah,” ujar Jaksa Agung.
Di samping
itu, Jaksa Agung mengatakan Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas
peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian
perkara dilakukan secara efisien dan efektif. Implementasi asas ini sangat
penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari
kebenaran dan keadilan suatu perkara.
Dalam
kesempatan ini, Jaksa Agung memberikan arahan sebagai berikut:
Tingkatkan
sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Aparat Pengawasan
Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan
laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta
kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.
Perhatikan
batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan
investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan
instrumen pidana sebagai ultimum remidium.
Dalam
menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan terkait
penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas
berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian
laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat
Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.
Batasan waktu
ini perlu diperhatikan, karena hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan
oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk dalam Keputusan TUN,
sehingga berdasarkan Pasal 53 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan, batasan waktu dapat disesuaikan
berdasarkan kesepakatan Para Pihak dalam Nota Kesepahaman tentunya dengan
mempertimbangkan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Lakukan
monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir
potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.
Jika kerugian
yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan
karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang
kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan
kegiatan/ program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan
penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawsan
telah dilaksanakan.
Jaksa Agung
atas nama pimpinan institusi Kejaksaan menyambut baik kegiatan pada hari ini
yang menggambarkan betapa besar kesungguhan, semangat, dan keinginan kita semua
untuk mau dan mampu bekerja sama, berinteraksi dan bersinergi dalam
penyelenggaraan pemerintah daerah.
Hadir dalam
kegiatan ini yaitu Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Reserse
Kriminal Kepolisian Negara RI, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Khusus, para Forkopimda, serta para Inspektur di
kementerian/lembaga, inspektorat daerahh provinsi, kabupaten/kota. (hendri/K.3.3.1)


Comments