Kemendagri-Kejaksaan-Polri Teken MoU terkait Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
OTENTIK (LAMSEL) – Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
atau Nota Kesepahaman.
MoU tersebut
tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat
Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penandatanganan
MoU tersebut merupakan kelanjutan dari MoU yang telah dibuat pada tanggal 30
November 2017. Kemudian, pada tahun 2023 dilanjutkan untuk 5 tahun kedepan
dengan beberapa poin penyempurnaan.
Kegiatan yang
dirangkai dengan Rapat Koordinasi ini merupakan hasil tindaklanjut dari Rapat
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia pada 17 Januari 2023
lalu.
Kegiatan itu
turut dihadiri oleh Irjen Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah, unsur
Kejaksaan dan Polri se-Indonesia serta seluruh Inspektur Provinsi,
Kabupaten/Kota yang hadir secara offline maupun online melalui aplikasi zoom
meeting.
Sementara,
Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Inspektur Kabupaten Lampung
Selatan Anton Carmana mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui
aplikasi zoom meeting dari Ruang Vidcon, rumah dinas bupati setempat, Rabu
(25/01/2023).
Menteri Dalam
Negeri Tito Karnavian menyampaikan, bahwa peran APIP sangat penting untuk
melakukan pendampingan dan kenyamanan terhadap kepala daerah dalam penggunaan
APBD.
“Sehingga
postur belanja daerah pun dapat terjaga dengan baik demi terwujudnya stabilitas
pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujar Tito Karnavian dalam acara tersebut.
Lebih lanjut
Tito Karnavian menyampaikan, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut
diharapkan mampu mensinergikan langkah untuk melakukan pendampingan dalam
rangka percepatan belanja daerah guna menyukseskan program-program pemerintah.
“Ini peran
daripada APIP menjadi sangat penting, karena APH hanya bisa bekerja ketika ada
pelanggaran-pelanggaran yang telah dibuat oleh Kepala Daerah. APBD ini sangat
penting karena salah satu fungsinya, yaitu agar terjadi peredaran uang di
masyarakat yang menjadi sumbangsih utama dalam pertumbuhan ekonomi,” kata Tito
Karnavian. (hendri/kmf)


Comments