Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Tersangka S
OTENTIK (JAKARTA) – Rabu 25 Januari 2023
sekitar pukul 22:40 WIB bertempat di Perumahan Fitria Residen, Kelurahan
Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan
Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan
buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri
Kutai Barat.
Identitas
Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama : S
Tempat
lahir : Jembayan
Umur/tanggal
lahir : 45 tahun / 05 Juni 1978
Jenis
kelamin : Laki - laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat
Tinggal : Jalan Gajah Mada RT. 003,
Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat,
Provinsi Kalimantan Timur atau Jalan AWL Senopati RT. 015, Kelurahan Barong
Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan
Timur
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur PT Bumi Anugrah Persada
Berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor:
Print-363/O.4.19/Fd.1/04/2017 tanggal 12 April 2017 jo. Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor:
Print-719/Q.4.19/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 jo. Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Nomor:
Print-1006/Q.4.19/Fd.1/10/2017 tanggal 18 Oktober 2017, S merupakan TERSANGKA
dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan jembatan beton Sungai
Tikah (14m x 8m) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mahakam Ulu TA. 2015
dengan total anggaran senilai Rp4.997.089.200, yang menimbulkan kerugian negara
sebesar Rp2.000.000.000.
S diamankan
karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik
Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk
memenuhi panggilan tersebut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif
sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka
dibawa ke Rutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dititipkan sementara sambil
menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Melalui
program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (hendri/K.3.3.1)


Comments