Setubuhi Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri Asal Way Tuba Way Kanan Dibekuk Polisi
OTENTIK (WAY KANAN) – Seorang pria berinisial
AS (45) asal Way Tuba, Way Kanan dibekuk TEKAB 308 Polsek Buay Bahuga Polres
Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak
dibawah umur yang masih berusia 13 tahun. Sabtu (28/01/2023).
AS dibekuk
dikediamannya, pada Rabu (11/01/2023) lalu berdasarkan laporan DK (49) warga
Kampung Sritunggal Kecamatan Buay Bahuga di Polsek Buay Bahuga.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah
berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya korban bersama DK yang tak terima,
melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Buay Bahuga pada tanggal 11 Januari 2023.
Sementara
terungkapnya kasus tersebut ketika korban mendatangi lalu bercerita kepada DK
(ayah kandung korban) pada hari Rabu 11 januari 2023 pukul 16:00 WIB.
Atas cerita
itu, korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh AS yang tak lain merupakan
ayah tirinya, pertama kali terjadi pada hari Minggu 16-10-2022 pukul 01:30 WIB,
kedua pada tanggal 19-10-2022 pukul 23:30 WIB dan terakhir pada bulan November
2022 pukul 23:00 WIB.
Perbuatan
DT tersebut sudah berulang kali sebanyak
3 (tiga) kali dilakukan di tempat yang sama saat berada di rumah nenek korban
di Bahuga.
"Ketika
menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila memberitahu
kepada orang lain," terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian
tersebut korban mengalami trauma dan banyak merenung, kemudian ayah kandung
korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan.
Kronologis
penangkap pada hari Selasa, 24-01-2023 pukul 17:00 WIB TEKAB 308 Polsek Buay
Bahuga Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di
Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba, saat dilakukan penangkapan tersangka
tidak melakukan perlawanan.
Pelaku dapat
dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang
perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena
pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman
pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (hendri/rls)
Comments