ASN Pemkab Lampung Selatan Diminta Terus Tingkatan Disiplin
OTENTIK (LAMSEL) – Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diminta terus meningkatkan
disiplin dalam bekerja.
Dengan
demikian diharapkan ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dapat melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dengan baik dan terukur.
Demikian
disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab
Lampung Selatan Samsiah saat memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab
setempat, yang digelar di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (30/01/2023).
Apel itu
diikuti para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, Kepala Badan/Dinas dan Bagian,
para Pejabat Struktural dan Fungsional serta PNS-THLS di lingkungan Pemkab
Lampung Selatan.
Dalam
sambutannya Samsiah menyampaikan, bahwa salah satu cara untuk meningkatkan
disiplin ASN adalah dengan penerapan absensi sidik jari sebagai tolak ukur
kedisiplinan ASN.
Samsiah
menyebut, penerapan absensi sidik jari yang dimulai sejak 21 November 2022
telah efektif bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II, Pejabat
Administrator Eselon III, serta seluruh Pegawai ASN dan THLS di lingkup
Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Berdasarkan
evaluasi bulanan yang telah dilakukan oleh BKD, ternyata hasilnya masih jauh
dari harapan,” ujar Samsiah menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan.
Plt Staf Ahli
Bupati Bidang Keuangan, Samsiah saat menyampaikan amanat bupati dalam apel
mingguan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. | Foto : Diskominfo Lamsel
Lebih lanjut
Samsiah menyampaikan, sejak penerapan absensi sidik jari masih banyak para ASN
yang tidak konsisten dalam mematuhi absensi tersebut. Dalam satu bulan, absensi
para ASN masih banyak yang kosong, baik absensi pagi maupun sore.
“Walaupun
kita kerja terus menerus dari pagi sampai malam, tetapi tidak pernah absen.
Kita kerjanya bagus, tapi absennya kosong, ya percuma,” tukas Samsiah.
Untuk itu,
Samsiah meminta ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan lebih meningkatkan
lagi disiplin absensinya. Sebab menurutnya, keberhasilan tidak mungkin
didapatkan dengan mudah tanpa dimulai dengan sikap patuh, taat dan disiplin
yang tinggi.
“Penerapan
absensi sidik jari ini telah menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi
perhatian besar pemerintah daerah. Para ASN wajib mentaati jam kerja, karena
absensi manual dipandang sangat tidak efektif dan sangat lemah intervensinya
terhadap kedisiplinan pegawai,” tandas Samsiah. (hendri/kmf)


Comments