Sat Narkoba Polres Metro Tangkap Pelajar Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
OTENTIK (METRO) – Polres Metro Polda Lampung,
Sat Narkoba Polres Metro tangkap pelajar asal Kota Metro Lampung yang diduga
mengedarkan obat tanpa ijin edar.
Pelajar
tersebut berinisial RA (24TH, alamat Kel. Iringmuluo Kec. Metro Timur Kota
Metro) yang ditangkap pada Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jl.
Soekarno Hatta Kel.Mulyojati Kec.Metro Barat.
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat
Narkoba Polres Metro Polda Lampung Iptu AE. Siregar mengatakan bahwa RA
ditangkap saat kedapatan membawa obat tanpa ijin edar.
“saat
dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar RA, telah kita
temukan obat merk TRAMADOL HCl 50mg tanpa ijin edar sebanyak 37 lempeng obat
yang masing masing lempeng berisi 10 tablet atau 370 butir,” ucap Kasat Narkoba
Selanjutnya
terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres
Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hendri/rls)
Comments