Dukung Percepatan PTSL, Sekda Thamrin Canangkan Pemasangan Patok Tanah di Lampung Selatan
OTENTIK (LAMSEL) – Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M melakukan pemasangan tanda batas
secara simbolis di lokasi pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas
(Gemapatas) yang berlangsung di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, pada Jum’at
(03/02/2023).
Gerakan yang
dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menyukseskan program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023 ini, merupakan program
dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan diselenggarakan secara serentak
di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dalam
kegiatan tersebut, turut dilakukan juga penyerahan patok batas secara simbolis
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan didampingi Kepala Kantor
BPN/ATR Lampung Selatan Drs. Hotman Saragih kepada Ketua Kelompok Masyarakat
(Pokmas) Desa Bumi Restu Andi Hidayat di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas.
Nampak hadir,
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H,
Komandan Kodim 0421/LS Letkol Inf. Fajar Akhirudin serta jajaran anggota
Forkopimda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Lampung
Selatan Eka Riantinawati dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Erdiansyah.
Kepala Kantor
BPN/ATR Lampung Selatan Drs. Hotman Saragih menjelaskan, pencanangan Gemapatas
merupakan salah satu upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran kepada
masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki.
Sekdakab.
Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M bersama Kepala Kantor BPN/ATR Lampung
Selatan Drs. Hotman Saragih saat menyerahkan patok tanah secara simbolis kepada
Ketua Pokmas Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Andi Hidayat | Foto : Diskominfo
Lamsel
Sehingga
kedepan, dapat mencegah dan mengurangi adanya konflik atau sengketa batas tanah
antar masyarakat. Kemudian, juga memudahkan proses pengukuran dalam mengurus
sertifikat kepemilikan tanah.
“Khusus untuk
Lampung Selatan pencanagan Gemapatas 1 juta patok untuk seluruh Indonsia,
gerakan pertama di Lampung Selatan kita terapkan di Desa Bumi Restu sebanyak
900 patok bidang tanah. Kalau dihitung menjadi bidang tanah anggaplah menjadi
300 bidang tanah,” ujarnya.
Sementara,
Sekda Kabupaten Thamrin, S.Sos., M.M menyampaikan, gerakan tersebut merupakan
momentum yang mempunyai dampak yang luar biasa. Apalagi, persoalan tanah
dinilai sebagai salah satu hal yang paling mendasar bagi masyarakat.
Oleh karena
itu, dirinya meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami pentingnya
fugsi dari patok tanah. Bukan hanya sebagai batas dari luas tanah yang
dimiliki, namun juga memudahkan dalam mengurus proses pembuatan sertifikat
kepemilikan tanah.
“Kita sangat
bersyukur Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar terhadap persoalan
tanah yang ada ditengah masyarakat. Gerakan ini merupakan yang pertama kali
dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran
masyarakat untuk memasang patok tanda batas,” jelasnya.
“Oleh
karenanya ini menjadi sangat penting karena menjadi proteksi terhadap hak
kepemilikan tanah masyarakat. Maka dari itu, setelah patok ini dipasang saya
minta kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah agar segera membuatnya,”
kata Thamrin. (hendri/kmf)
Comments