Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram Berhasil Amankan Terpidana WNA Berkebangsaan Australia
OTENTIK (JAKARTA) – Kamis (2/2/2023) pukul
09:00 WITA bertempat di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Tim Tangkap
Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram berhasil mengamankan Terpidana yang
merupakan Warga Negara Asing (WNA) dengan identitas sebagai berikut:
Nama : BUNYAMIN OZDUZENCILER
Tempat/tanggal
lahir : Adana/28 Agustus 1968
Usia : 54 tahun
Tempat
tinggal : House Dusun Gili Trawangan,
Desa Gili Indah, Kecamatan
Pemenang,
Kabupaten Lombok Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta (Direktur PT Grend House)
Kebangsaan : Australia
Berdasarkan
Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21
Januari 2020, BUNYAMIN OZDUZENCILER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana "pengrusakan" dan oleh karenanya dijatuhi
pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Atas putusan
tersebut, Terpidana BUNYAMIN OZDUZENCILER mengajukan upaya hukum banding, dan
berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05
Mei 2020, diputuskan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram. Selanjutnya,
Terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung
RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak
permohonan kasasi dari Terpidana BUNYAMIN OZDUZENCILER.
Proses
pengamanan dimulai pada Kamis 02 Februari 2023 sekitar pukul 08:00 WITA, Tim
Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram
menemukan dan mendatangi lokasi Terpidana di Gili Trawangan. Selanjutnya, Tim
menjelaskan kepada Terpidana bahwa akan dilakukan eksekusi atas Putusan
Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak
keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Setelah
menerima penjelasan tersebut, Terpidana bersikap kooperatif dan Tim langsung
membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani
pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, Terpidana dilakukan eksekusi
ke Lapas Kelas IIA Mataram.
Melalui
program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan
segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk
kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang
(DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan
perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (hendri/K.3.3.1)
Comments