Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga Pelaku Penipuan Tandan Buah Kelapa Sawit
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Blambangan Umpu
Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga penipuan dan atau penggelapan tandan
buan kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT.AKG (Adikarya Gemilang )
Sunsang, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (04/02/2022)
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, mengatakan
kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 30 Januari 2023 pukul 21:30 WIB
saat pelapor bersama saksi melakukan patroli pengecekan areal perkebunan PT.
AKG di Divisi II Blok 15 Kampung Sunsang, Negeri Agung, Way Kanan.
Saksi
mendapatkan informasi bahwa di area kebun sawit tersebut telah terjadi tindak
pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku yang bekerja
sebagai sopir mobil truk pengangkut tandan buah kelapa sawit yang berada di areal
perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sunsang Divisi II Blok 15 .
Modus pelaku
diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan cara pelaku
mengambil 58 (lima puluh delapan) tandan buah kelapa sawit yang masih berada di
dalam muatan truck cool diesel saat berada di areal perkebunan kelapa sawit PT.
AKG Sunsang Divisi II Blok 15 Negeri Agung.
Atas kejadian
itu, korban (PT. AKG) datang ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan dan
melaporkannya guna diproses lebih lanjut.
Sementara
itu, untuk kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari rabu, 01-02-2023
pukul 14:00 WIB, Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan
penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Tanjung Serupa
Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka
berinisial H alias Heri (44) berdomisili di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan
Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,”Jelasnya.
Selanjutnya
TSK langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya. TSK dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan
kurungan penjara maksimal 4 tahun," tegasnya. (hendri/rls)
Comments