Jaksa Agung ST Burhanuddin: Membangun Etos Kerja Kejaksaan melalui Disiplin dan Kesederhanaan
OTENTIK (JAKARTA) – Etos berasal dari bahasa
Yunani yaitu sikap, kepribadian, karakter serta keyakinan atas sesuatu. Dalam
hal pekerjaan, sering kita dengar yaitu adalah kerja keras, kerja cerdas, dan
kerja ikhlas dimana apabila tidak diimbangi dengan kondisi saat ini, maka
harapan (goals) dari pekerjaan tersebut sulit untuk dicapai. Dalam berbagai
kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pekerjaan seorang
Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam
perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. “Sejarah yang anda bangun saat
ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital saudara masing-masing.
Berhasil atau tidaknya saudara dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam
jejak yang telah anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui proses, tidak
ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan.”
Birokrasi
memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk
memperoleh keberhasilan. Disiplin dalam bahasa sederhana adalah “taat asas”
yang dapat membangun etos kerja yang baik dan meningkatkan produktivitas dalam
bekerja di samping meningkatkan citra yang baik terhadap institusi. Dalam
praktiknya, disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu kerja, akan
tetapi bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan dan mewujudkan
setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya
seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika serta
bermartabat, sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat.
Kedisiplinan yang sesuai dengan konsep “taat asas”, akan menghasilkan
profesionalisme dalam bekerja. Secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan
kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan
kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan,
pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan.
Maka untuk
mewujudkan hal tersebut, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan
membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan. Jaksa
Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal
diantaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak
membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya
kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan
menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat
masyarakat setempat, menolak untuk menerima hadiah/keuntungan, serta
menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan
kehormatan institusi. Adapun maksud dari instruksi ini yakni untuk pengendalian
dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan
kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.
Sikap
sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai
seorang penegakan hukum. Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur
atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang
mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku
sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi.
Kesederhanaan secara etimologi diartikan sebagai kebiasaan seseorang untuk
berperilaku sesuai kebutuhan dan kemampuannya, serta dapat pula diartikan tidak
berlebihan atau mengandung unsur kemewahan.
Pada akhirnya
2 (dua) kata kunci di atas yakni disiplin akan melahirkan sikap profesionalisme
dan kesederhanaan akan membangun integritas. Keduanya harus berjalan secara
bersamaan dalam mengembangkan dan membangun sumber daya manusia Kejaksaan untuk
menjadikan penegakan hukum humanis sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini dan
masa mendatang.
Tulisan ini
sekaligus sebagai imbauan kepada seluruh insan Adhyaksa dimanapun berada untuk
selalu menerapkan kedisiplinan dan pola hidup sederhana dalam rangka membangun
etos kerja yang bisa diterima oleh masyarakat dan meningkatkan kinerja
Kejaksaan RI. (hendri/K.3.3.1)
Comments