Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Pencuri Motor
OTENTIK (METRO) – Tim Tekab 308 Sat Reskrim
Polres Metro berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan
tersebut berdasarkan LP/ B /212 / V / 2019 / SPKT / Res Metro / Polda Lampung,
Tanggal 31 Mei 2019.
Kapolres
Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU
Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mengatakan pelaku ditangkap setelah Tim Tekab
308 Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan hingga
Penyidikan perkara terhadap pelaku.
“setelah Tim
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian tindakan penyelidikan
hingga penyidikan perkara, kami berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu
Tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 18.20 Wib di rumah pelaku,” ucapnya
Diketahui
pelaku berinisial AC (31th, alamat Desa Nibung Kec. Gunung Pelindung Kab.
Lampung Timur)
“saat
melakukan aksinya, pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan cara
merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T saat korban
memarkirkan kendaraannya di Toko SMD fashion Kec. Metro Pusat Kota Metro ,
akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-
(lima belas juta rupiah),” tambah Kasat Reskrim
Tim Tekab 308
Sat Reskrim Polres Metro mengamankan barang bukti 1 (satu) lembar STNK R2 merk
HONDA beat tahun 2018 milik korban, 1 (satu) buah helm warna hitm dan 1 (satu)
buah jaket warna hitam milik pelaku.
Saat ini
pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Makopolres Metro guna penyidikan
lebih lanjut. (hendri/rls)
Comments