Viral di Media Sosial, Mobil Fortuner Terobos Jalur Bus Way, Ini Penjelasan Polda Lampung
OTENTIK (LAMSEL) – Viral di media sosial
adanya kendaraan Fortuner warna hitam dengan No. Pol dinas 3110-00 yang
menerobos jalur Busway di Jakarta Timur dan menabrak salah satu pengendara
motor.
Menanggapi
hal tersebut, pihak Polda Lampung angkat Bicara, Kapolda Lampung Irjen Pol
Akhmad Wiyagus, melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra
Arsyad mengatakan, mendapati informasi yang beredar di masyarakat, Bidpropam
Polda Lampung langsung respon, dan menindak lanjuti berita viral tersebut, ujar
Pandra di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2023).
"Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang
dilakukan oleh Tim Subbid paminal Bidpropam Polda Lampung, Pengendara mobil
Fortuner tersebut, diketahui bernama Yudha Ari Vianda, mengaku mendapatkan
Nomor Plat dinas dari IPTU Abdul Rahman Jabatan Kasat samapta Polres Metro
Polda Lampung, yang diketahui sebagai mertua pengendara, " ungkap Pandra.
Pandra
menjelaskan bahwa IPTU Abdul Rahman memiliki seorang istri an. Sri Eko Wati dan
memiliki 1 (satu) orang anak an. Alea Jihana Pinka Putri, dan saat ini sdh
menikah,
22 Oktober
2022 silam, dengan Yudha Ari Vianda dan saat ini tinggal di daerah Bintaro
Tanggerang
Kejadian
viral video tersebut berawal pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira
pukul 17.30 WIB, ketika saudara Yudha Ari Vianda terlibat kecelakaan dengan
seorang pengedara sepeda motor di daerah Jakarta Timur, Kejadian tepatnya di
jalur Busway Jakarta timur yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami
luka patah tangan.
Kemudian oleh
saudara, Yudha pengendara sepeda motor
di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan saat itu juga
saudara Yudha dan keluarga pengendara sepeda motor, melakukan perdamaian dengan
kesepakatan, pengendara motor di obati oleh saudara Yudha dan kendaraan di
perbaiki, imbuh Pandra.
Pandra juga
mengatakan, viral video tersebut di
sebarkan melalui group Whatsapp Sabhara Backbone, yang telah mengirimkan berita
tentang kejadian pelanggaran dan laka lantas yang terjadi di salah satu jalur
Bus Way di Jaktim.
Pandra
menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan oleh Saudara Yudha Ari Vianda adalah kendaraan milik
istrinya yang dibeli oleh IPTU Abdul Rahman, pada saat anaknya masih lajang dan
kendaraan tersebut masih dalam proses angsuran di Astra Credit Companies dengan
No.pol asli kendaraan B 1236 FJD serta warna kendaraan putih, tegasnya.
Ketika
Ditanyakan masalah legalitas Plat Dinas Polisi, Kabid Humas menjelaskan bahwa
pihak keluarga dalam hal ini IPTU Abdul Rahman tidak mengetahui bahwa kendaraan
milik anaknya telah diganti warna kendaraan menjadi hitam serta dipakaikan plat
dinas Polri sebagaimana pada saat kendraan terjadi kecelakaan.
Saat ini
subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung bersama Satlantas Polres Jakarta Timur,
tengah mencari keterangan dari Saudara
Yudha Ari Vianda, terkait untuk mengetahui kronologis penggunaan plat
Polri, yang digunakan pada mobilnya.
Berkaca dari
kejadian tersebut, Polda Lampung juga sudah sudah mengantisipasinya, dengan
mengeluarkan Telegram Rahasia kepada
Polres/Ta jajaran tentang larangan penggunaan plat dinas Polri, di luar
Prosedur. (hendri/penmas)
Comments