Polda Lampung dan KPID Provinsi Lampung Perpanjang MoU
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Daerah
(Polda) Lampung dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi
Lampung perpanjang nota kesepahaman
(MoU) untuk kali kedua sejak ditandatangani pertama kali pada 2019 silam. Dalam
kesempatan itu, hadir Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang bertindak atas nama Kepala
Daerah Lampung, Ketua KPID Provinsi Lampung Budi Jaya Idris, Wirdayah Wakil Kepala
KPID Provinsi Lampung, Komisioner KPID, Staf KPID serta Pamen Polda Lampung.
Perpanjangan MoU berlangsung di kantor Rupatama Polda Lampung, Rabu, 8 Februari
2023.
Dalam
sambutannya, selaku ketua KPID Lampung
mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung dalam terlaksananya
kegiatan ini serta menjelaskan sejarah dari KPID serta berharap semoga hubungan
antara KPID Lampung dan Polda Lampung dapat selalu terjaga. Kerjasama MoU
antara KPI dan Polri diperlukan karena adanya irisan-irisan antara kedua belah
pihak yang berhimpitan. Nota kesepahaman ini berisi kerjasama penyelenggaraan
penegakan hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan bidang penyiaran.
Dilanjutkan
sambutan oleh Kabidhumas Polda Lampung yaitu menyampaikan hasil dari pertemuan
Ketua KPID Provinsi Lampung dan Kapolda Lampung sesuai dengan UU No 32 Tahun
2002 ternyata UU ini lahirnya sama dengan UU Kepolisian No 2 tahun 2002, hasil
dari MOU ini dari pihak Polda Lampung melalui Kabag kerma Polda Lampung akan
kita sosialisasikan dengan telegram ke Polres jajaran Polda Lampung, KPID ini
adalah polisinya lembaga penyiaran, selanjutnya akan kita buat para Kepada
Satuan diundang untuk kita memahami terhadap undang-undang bersama Kasi Humas
dan Kasi Kerma.
MoU antara
Polda Lampung dan KPID Provinsi Lampung, menurut Pandra, juga dalam upaya Polri
mendukung sepenuhnya langkah dan tugas KPI sebagai lembaga negara independen.
Adapun bantuan yang diberikan berupa hal-hal teknis, pelatihan, penyelenggaraan
pendidikan, sosialisasi dan tentunya penegakan hukum penyiaran.
(hendri/rls)
Comments