Penkum Kejati Lampung Kunjungi SMAN 1 Sekampung Udik
OTENTIK (LAMTIM) – Dalam siaran pers, Kamis (9/2/2023)
pukul 09.00 WIB sd selesai, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung
Kembali mendatangi salah satu sekolah di Wilayah Hukum Kabupaten Lampung Timur
yaitu di SMAN 1 Sekampung Udik
untuk melaksanakan Penyuluhan
Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah materi yang di sampaikan dalam
Sosialisasi tersebut Penyalahgunaan
Narkotika, Cyber Bullying atau Perundungan
Hadir dalam
kegiatan tersebut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim,
Kepala Sekolah SMAN 1 Sekampung Udik didampingi Dewan Guru. Dalam sambutannya
Kepala SMAN 1 Sekampung Udik Drs. Nyoman DARMA M.Si, menyampaikan apresiasi dan
menyambut baik kehadiran Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung untuk
menyampaikan Edukasi Hukum kepada Anak Didik pada Sekolah SMAN 1 Sekampung
Udik, karena ini baru pertama Sekolah
kami di kunjungi oleh Jaksa untuk menyampaikan Sosialisas Hukum terkait
problematika yang sering terjadi pada dunia pendidikan antara lain Perundungan,
serta tawuran antar pelajar. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kali ini merupakan
permohonan langsung dari pihak sekolah kepada tim Penerangan Hukum Kejaksaan
Tinggi Lampung untuk dapat menyampaikan Edukasi Hukum kepada para siswa/siswi
SMAN 1 Sekampung Udik
Kegiatan JMS
yang diselenggarakan Oleh Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung bertujuan untuk
mencegah perlaku cyber bullying atau Perundungan yang kerap terjadi di kalangan
Remaja khusunya pelajar SMA, Penyalahgunaan narkotika serta Tawuran antar
pelajar, hal ini masih menjadi fokus utama Tim Penerangan Hukum Kejaksaan
Tinggi Lampung dalam penyuluhan ini, mengingat akhir akhir ini banyak sekali
kasus tawuran, geng motor antar pelajar
terjadi pada dunia pendidikan khususnya diwilayah Lampung.
Tim
Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengajak kepada seluruh Siswa
maupun Siswi SMAN 1 Sekampung Udik yang akan ataupun telah memasuki usia 17
Tahun untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang sebagai pemilih
pemula, selain itu juga disampaikan agar para Dewan Guru yang merupakan ASN
agar dapat bersikap netral, serta tidak mempengaruhi siswa maupun siswi sebagai
pemilih pemula untuk mengarahkan salah satu
Calon peserta Pemilu atau partai politik. (hendri/rls)
Comments