Peredaran Miras dan Pembabasan Lahan Register Muncul saat Jumat Curhat Wakapolda Lampung
OTENTIK (LAMSEL) – Wakapolda Lampung Brigjen
Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si sambangi warga Kecamatan Merbau Mataram dalam
giat Jumat Curhat di Balai Desa Merbau Mataram Kec. Merbau Mataram Lamsel.
Jumat,10/02/2023 pukul 09.20 Wib
Dijelaskan,
AKBP Edwin bahwa Polres Lampung Selatan telah melaksanakan kegiatan Jumat
Curhat ini, secara rutin. Kegiatan digelar pada Jumat baik di tingkat polres
maupun seluruh polsek jajaran. Namun kegiatan kali ini Wakapolda melaksanakan
di Wilayah Polres Lampung Selatan dikemas dengan duduk bersama polisi dan
masyarakat
Dalam
kesempatan tersebut Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si
mendengarkan dari warga setempat terkait peredaran miras di Desa Tanjung Baru
yang bersebelahan dengan perkotaan panjang Bandar Lampung, uji praktik
pembuatan SIM, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk penumpang, sekolah /
pesantren terkendala lhan registes untuk mendapatkan ijin operasional, oknum
yang mengunakan janji pembebasan lahan register untuk memungut uang.
Dalam
kesempatan tersebut hadir Ka UPTD PKH Gedong Wani Tanggapan Ibu Dwi Mailinda
yang menjelaskan pertanyaan warga menerangkan adanya 10 desa yang kawasannya termasuk kawasan
hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Merbau Mataram, agar lembaga sekolah
atau pesantren yang berada di kawawan register mengajukan permohonan ke
kementrian kehutanan mengenai perijinan penggunaa hutan sosial. Ia juga menghimbau kepada warga agar tidak
mudah tertipu dengan janji – janji pembebasan lahan register dengan memungut
sejumlah uang.
Menindak
lanjuti perintah langsung Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik,
M.Si terkait peredaran miras, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyampaikan
segera akan melakukan kegiatan penertiban peredaran miras sesuai dengan
peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang miras bersama – sama dengan
TNI dan Pol PP. (hendri/rls)
Comments