OJK Nyatakan Tidak Keberatan Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912
OTENTIK (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan
(RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk
melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan
baik, Jum’at (10/2/2023) dalam rilis yang diterima media.
Pernyataan
tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan
pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h.Badan Perwakilan Anggota (BPA),
Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak
independen
dan profesional lainnya.
Surat
Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala
Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA
d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.
Pernyataan
tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam
rangkaian
penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program
yang disusun
AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
OJK meminta
agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang
polis yang
merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan
baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program
penyehatan
dalam RPK.
OJK selaku
pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan
pengawasan
secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun
dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang
ditetapkan.
OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.
OJK
mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis,
manajemen,
tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan
RPK AJBB
sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
AJBB sebagai
satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia,
diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit
solvabilitas,
tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Hal tersebut
membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan
khusus dan
sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali
menyampaikan
RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK
terakhir di
mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023. (hendri/rls)
Comments