Berita Hangat

OJK Nyatakan Tidak Keberatan Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912

OTENTIK (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, Jum’at (10/2/2023) dalam rilis yang diterima media.

 

Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h.Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak

independen dan profesional lainnya.

Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala

Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK.

 

Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam

rangkaian penyehatan keuangan AJBB. RPK AJBB memuat serangkaian program

yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.

 

OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang

polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program

penyehatan dalam RPK.

 

OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan

pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang

ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.

 

OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis,

manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan

RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

 

AJBB sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit

solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.

 

Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan

khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. AJBB telah beberapa kali

menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK

terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023. (hendri/rls)

Comments