Sambangi MAN 1 Pringsewu, Polisi Ingatkan Jenis Modus Kejahatan Dunia Maya
OTENTIK (PRINGSEWU) – Panit Binmas Polsek
Pringsewu Kota Polres Pringsewu Polda Lampung, Ipda Asmadi, mendatangi Kampus
MAN 1 Pringsewu dalam rangka menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus
mengingatkan jenis modus kejahatan yang mulai banyak digunakan oleh pelaku
kejahatan. Modus tersebut memanfaatkan media sosial dan perkembangan teknologi
dan menyasar target yang kurang dalam literasi digital.
Modus
kejahatan tersebut diawali dengan pertemanan di media sosial dan setelah itu
mengajak untuk bertemu secara langsung. Biasanya pelaku menghubungi target
melalui pesan pribadi atau menelpon minta bertemu di satu tempat.
"Pelaku
biasanya mengiming-imingi target korban sehingga mau untuk bertemu," kata
Ipda Asmadi saat memberi penyuluhan kepada para pelajar MAN 1 Pringsewu pada
upacara pengibaran bendera di lapangan kampus setempat, Senin (13/2/2023).
Setelah
bertemu dengan target, biasa pelaku kejahatan melakukan aksinya seperti meminta
sejumlah uang dan benda berharga, menghipnotis, dan tindakan-tindakan lain yang
merugikan korban.
"Maka
harus jelas berteman dengan siapapun. Ketahui asal usul identitas dan tempat
tinggalnya. Cari yang keberadaanya jelas," imbau anggota polisi yang sudah
berdinas lebih dari 30 tahun ini.
"Terlebih
kalian yang kos dan jauh dari orang tua. Jaga diri dan bertemanlah dengan orang
yang benar," imbuhnya.
Asmadi
menambahkan bahwa saat ini modus-modus kejahatan terus berkembang seiring
dengan perkembangan zaman. Banyak modus lain yang dilakukan pihak tak
bertanggungjawab melalui perkembangan tekonologi informasi internet dan media
sosial.
"Penggunaan
Handphone saat ini harus benar-benar diperhatikan unsur manfaatnya dan
risikonya. Gunakan HP untuk hal yang positif saja seperti untuk belajar,"
pintanya.
Asmadi juga
mengingatkan agar para pelajar dan juga dewan guru untuk dapat memilah dan
memilih informasi yang diterima di media sosial. Semua harus diklarifikasi dan
dicek kebenarannya.
"Jangan
dimakan mentah-mentah," tegasnya mengingatkan.
Selain
selektif dalam memilih informasi yang beredar, ia pun mengingatkan semua untuk
berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya khususnya media sosial. Pasalnya
semua sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE).
Ia berharap
jangan sampai ada yang bermasalah tersandung kasus hukum karena melanggar UU
ITE seperti memproduksi dan menyebar hoaks dan juga ujaran kebencian di media
sosial. (*/hendri/rls)
Comments