Gubernur Arinal Sampaikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung TA 2023
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka
Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka
Penyampaian Terhadap 3 (Tiga) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung
bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (13/2/2022).
Dalam Rapat
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay tersebut,
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan ucapan terimakasih dan
apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung
atas kesempatan yang diberikan untuk
menyampaikan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang sangat prioritas bagi
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Gubernur
berharap agar pembahasan dapat segera
dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan peningkatan PAD dari sektor
pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang wilayah serta serta
kewenangan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) anak perusahaan pada
PT. Lampung Jasa Utama.
Pada kesempatan
tersebut disampaikan 3 (tiga) Raperda
oleh Gubernur Lampung terkait
Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Prakarsa Pemerintah Provinsi
Lampung, yaitu : pertama Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; kedua
Raperda Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung Tahun 2023-2043; dan ketiga Raperda
Perubahaan Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan BUMD
PT. Lampung Jasa Utama. (hendri/kominfotik)
Comments