Sat Narkoba Polres Metro Kembali Amankan Dua Pemuda Pemilik Barang Haram Jenis Sabu
OTENTIK (METRO) – Komitmen dalam memberantas
peredaran narkotika dikota Metro, Sat Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung, membawa
Paksa dua orang laki-laki karena kedapatan membawa barang haram Narkotika,
(16/02/2023).
Kapolres
Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar
menjelaskan, tersangka berinisial MT (21) warga Kel. Iringmulyo Kec. Metro
Timur Kota metro dan MS (27) warga Kel.Metro Kec.Metro Pusat.
"Satuan
Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung melakukan penangkapan MT (21) dan MS
(27) pada hari Kamis (16/02/23) sekira
pukul 01.00 wib saat melintas di Jl. Kutilang I Kel.Iringmulyo Kec. Metro Timur
Kota Metro dan saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar tersangka
ditemukan 1 (Satu) Plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga
narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram beserta seperangkat alat hisap sabu
(Bong). " ujarnya
Setelah
dilakukan Interogasi diakui barang tersebut milik kedua tersangka yang
didapatkan dengan cara membeli seharga Rp. 250.000 disalah satu akun media sosial." Setelah
berhasil ditangkap,kini MT (21) dan MS (27)
dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung,guna
untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang
undang yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba. (hendri/rls)
Comments