Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo
SMSI
MENOLAK PASAL YANG MEMBERATKAN PERUSAHAAN PERS START UP
OTENTIK (JAKARTA) – Dewan Pers secara resmi
telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan
kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Naskah draf
diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat
(17/2/2023).
Penyusunan
Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform
digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.
Kericuhan
berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi
dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga
rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres
publisher right media digital/media berkelanjutan.
Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan
Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023.
Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan
Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia
(AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers
(SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Sedangkan
empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia
(ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi
Media Siber Indonesia (AMSI), dan
Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak
menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.
Sementara
konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir,
dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.
SMSI yang
diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut
menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.
Pasal itu
berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau
negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah
terverifiksi Dewan Pers.
Penolakan itu
kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan
Pers, termasuk SMSI.
Keterangan
pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan,
draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
untuk Mendukung Media Berkualitas.
Dalam proses
finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11
konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.
“Penyusunan
draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja)
yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir
draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.
Ia
menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan
Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.
Sebagai bukti
bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah
disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan
permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan
Dewan Pers.
Adapun materi
usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf
peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian,
Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok
Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara
itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas
mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.
Usulan yang
dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya
diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika
memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung
dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
Selanjutnya,
dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP).
Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.
Tentang judul
draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi.
Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang
menjadi acuan bersama.
SMSI
MENGINGATKAN
Secara
terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher
right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua
Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
Sebelum
meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang
ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
Surat masukan
tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam
mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax
yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.
Pada poin
ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers
start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah
binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang
diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam
melindungi perusahaan kecil, start up”.
Soal kualitas
berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor
40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers
sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah
diragukan lagi,” tutur Firdaus. (*/hendri/rls)
Comments