Polres Pringsewu Sosialisasikan KUHP Baru kepada Anggotanya
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polres Pringsewu Polda
Lampung mensosialisasikan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab
Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru kepada personelnya. Selasa
(21/2/2023)
Kegiatan
sosialisasi yang diselenggarakan Seksi Hukum dan bertempat di Aula Mapolres
setempat ini dibuka oleh Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK dan
dihadiri para pejabat utama Polres, para Kanit Polres dan Polsek jajaran.
Sementara itu
pemateri sosialisasi KUHP tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu
Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Trk, SIK, MH.
Wakapolres
Pringsewu Kompol Doni Dunggio mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan
salah satu program pembinaan hukum guna menyampaikan informasi seputaran
perkembangan hukum nasional kepada personel Polres Pringsewu terkhusus
undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Ini
untuk memberikan pemahaman atau agar Personil Polres Pringsewu dan Polsek
jajaran lebih mengerti dan memahami isi yang terkandung dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," ujarnya saat ditemui wartawan usai
membuka kegiatan sosialisasi di Mapolres setempat. Selasa (21/2/2023) siang.
Dijelaskan
Wakapolres, bahwa KUHP tersebut baru akan diterapkan 3 tahun setelah di sahkan
atau tepatnya pada Januari 2026 mendatang. Namun demikian pihaknya terus
berupaya mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada jajarannya.
"Dengan
harapan ketika undang-undang itu diterapkan maka personel sudah siap dan
menguasai isi yang terkandung di dalamnya," jelasnya.
Selain
undang-undang KUHP kata Wakapolres, dalam kesempatan tersebut juga
disosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan
kekuatan dalam tindakan kepolisian.
"Dengan
adanya sosialisasi ini kami berharap seluruh personel Polri khususnya Polres
Pringsewu bisa semakin maju dan profesional dalam melaksanakan tugas
tugasnya." tandasnya. (hendri/rls)
Comments