Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Tumbuh Positif di Awal Tahun
OTENTIK (JAKARTA) – 27 Februari 2023. Rapat
Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 22 Februari 2023 ini
menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan kinerja intermediasi
lembaga jasa keuangan (LJK) tetap tumbuh kuat, sehingga berkontribusi
mempertahankan kinerja perekonomian nasional di tengah masih tingginya
ketidakpastian global.
Kinerja
perekonomian global di awal tahun 2023 secara umum berada di atas ekspektasi
khususnya di AS dan Eropa khususnya untuk pasar tenaga kerja yang persisten
kuat dan indikator sektor riil lainnya bergerak positif. Selain itu, reopening
perekonomian Tiongkok juga meningkatkan optimisme bahwa resesi global dapat
dihindari. Namun demikian, pengetatan kebijakan moneter global diperkirakan
terus berlanjut seiring penurunan inflasi yang lambat. Selain itu, harga
komoditas yang terus turun perlu dicermati.
Di tengah
dinamika perekonomian global tersebut, indikator perekonomian domestik
terpantau tetap solid. Neraca dagang melanjutkan surplus di Januari 2023,
begitupun Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur juga terus berada di zona
ekspansi dalam kurun waktu 17 bulan terakhir. Optimisme dan konsumsi masyarakat
juga mencatatkan perbaikan yang terkonfirmasi dari kenaikan Indeks Keyakinan
Konsumen dan Indeks Penjualan Ritel.
Perkembangan
Pasar Modal
Di pasar
saham, IHSG sampai dengan 24 Februari 2023 tercatat menguat sebesar 0,25 persen
mtd seiring investor non-resident yang membukukan inflow sebesar Rp3,38
triliun. Secara ytd, IHSG menguat tipis 0,09 persen dengan inflow investor
non-resident sebesar Rp162,8 miliar.
Sementara, di
pasar obligasi, indeks ICBI menguat 0,04 persen mtd (1,53 persen ytd) ke level
350,07. Untuk pasar obligasi korporasi, aliran dana keluar investor
non-resident tercatat sebesar Rp84,2 miliar secara mtd dan Rp177,2 miliar secara
ytd.
Di pasar SBN,
non-resident mencatatkan outflow Rp5,82 triliun (mtd) namun secara ytd
membukukan inflow sebesar Rp43,88 triliun. Adapun rata-rata yield SBN pada
seluruh tenor secara mtd naik sebesar 6,20 bps, namun demikian secara ytd masih
menguat (turun) sebesar 12,66 bps.
Lebih lanjut,
Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana1 tercatat sebesar Rp509,18 triliun atau
menurun 0,05 persen (mtd) dengan investor Reksa Dana membukukan net
subscription sebesar Rp3,96 triliun (mtd). Secara ytd, NAB reksa dana tumbuh
0,85 persen dan tercatat net subscription sebesar Rp7,88 triliun.
Penghimpunan
dana oleh perusahaan melalui pasar modal hingga 24 Februari 2023 tercatat
sebesar Rp35,8 triliun, dengan jumlah emiten baru tercatat sebanyak 17 emiten.
Di pipeline, masih terdapat 73 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar
Rp108,4 triliun yang diantaranya merupakan rencana IPO yang akan dilakukan oleh
45 calon Emiten Baru.
Sedangkan
untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan
alternatif pendanaan bagi UMKM, telah terdapat 16 penyelenggara yang telah
mendapatkan izin dari OJK dengan 360 penerbit, 142.474 pemodal, dan total dana
yang dihimpun sebesar Rp778,5 miliar.
Tren
pertumbuhan jumlah investor terus berlanjut dengan jumlah investor pasar modal
mencapai 10,60 juta investor per 23 Februari 2023.
Perkembangan
Sektor Perbankan
Kredit
perbankan pada Januari 2023 tumbuh sebesar 10,53 persen yoy (Desember 2022:
11,35 persen yoy) menjadi Rp6.310,88 triliun. Penguatan kredit tersebut utamanya
ditopang oleh kredit investasi dan kredit modal kerja yang masing-masing tumbuh
sebesar 12,61 persen yoy dan 10,03 persen yoy. Secara mtm, nominal kredit
perbankan Januari 2023 turun 1,75 persen mtm atau turun sebesar Rp112,68
triliun, yang merupakan siklus yang terjadi pada awal tahun. Sementara itu,
Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Januari 2023 tercatat tumbuh sebesar 8,03 persen
yoy (Desember 2022: 9,01 persen yoy) menjadi Rp7.953,8 triliun, dengan giro
sebagai main driver. Secara mtm, DPK Januari 2023 turun 2,45 persen atau turun
sebesar Rp199,77 triliun.
Likuiditas
industri perbankan di awal 2023 masih di atas threshold dengan rasio-rasio
likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat
Likuid/DPK (AL/DPK) pada Januari 2023 masing-masing tercatat sebesar 129,64
persen (Desember 2022: 137,67 persen) dan 29,13 persen (Desember 2022: 31,20
persen), jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen
dan 10 persen.
Risiko kredit
di awal 2023 terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,76 persen
(Desember 2022: 0,71 persen) dan NPL gross sebesar 2,59 persen (Desember 2022:
2,44 persen). Di sisi lain, kredit restrukturisasi Covid-19 pada Januari 2023
terus mencatatkan penurunan menjadi Rp435,74 triliun (Desember 2022: Rp469,15
triliun) dengan jumlah debitur yang menurun menjadi 2,02 juta nasabah (Desember
2022: 2,27 juta nasabah).
Posisi Devisa
Neto (PDN) tercatat sebesar 1,51 persen (Desember 2022: 1,23 persen), jauh di
bawah threshold 20 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) industri Perbankan
menguat menjadi sebesar 25,93 persen (Desember 2022: 25,63 persen).
Perkembangan
Sektor IKNB
Pada sektor
IKNB, pendapatan premi sektor asuransi di Januari 2023 mencapai Rp30,55 triliun
atau tumbuh sebesar 5,22 persen yoy (Desember 2022: 1,09 persen yoy). Demikian
pula halnya dengan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 19,80
persen yoy di Januari 2023 mencapai Rp14,53 triliun. Namun demikian, premi
asuransi jiwa di 2023 terkontraksi sebesar 5,25 persen yoy, dengan nilai
sebesar Rp16,02 triliun.
Nilai
outstanding piutang pembiayaan di Januari 2023 tercatat sebesar Rp420,6 triliun
atau tumbuh 14,57 persen yoy (Desember 2022: 14,18 persen yoy). Kenaikan ini
utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing
tumbuh sebesar 33,7 persen yoy dan 20,4 persen yoy. Profil risiko Perusahaan
Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) Januari
2023 tercatat naik menjadi sebesar 2,4 persen (Desember 2022: 2,32 persen). Sedangkan
sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,48 persen yoy
(Desember 2022: 4,65 persen yoy), dengan nilai aset mencapai Rp346,86 triliun.
FinTech peer
to peer (P2P) lending pada Januari 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang
tumbuh sebesar 63,47 persen yoy mencapai Rp51,03 triliun (Desember 2022:
Rp51,12 triliun atau sebesar 71,1 persen yoy). Sementara itu, tingkat risiko
kredit secara agregat (TWP90) tercatat turun menjadi 2,75 persen yoy (Desember
2022: 2,78 persen yoy). OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan
penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.
Sementara
itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan
asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 477,73 persen dan
321,77 persen (Desember 2022: 484,22 persen dan 326,99 persen). Meskipun RBC
dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi dimonitor ketat,
namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold
sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang
tercatat sebesar 2,03 kali (Desember 2022: 2,07 kali), jauh di bawah batas
maksimum 10 kali.
Perkembangan
Edukasi dan Perlindungan Konsumen
OJK terus
mengakselerasi perluasan akses keuangan regional melalui optimalisasi peran 487
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di 34 provinsi dan
453 kabupaten/kota, melalui program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), program
Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SIMUDA), Program Kredit/Pembiayaan Melawan
Rentenir (K/PMR), dan program business matching lainnya.
Upaya
perluasan akses keuangan tersebut juga dibarengi dengan program edukasi
keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online)
melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. Pada Januari 2023,
OJK telah melaksanakan 23 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 6.526 orang
peserta. Selain itu, Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi berupa
minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi
keuangan kepada masyarakat secara digital, telah memublikasikan konten edukasi
keuangan sebanyak 33 konten, dengan jumlah pengunjung sebanyak 220.657 viewers.
OJK akan terus melaksanakan affirmative action dengan mengintensifkan edukasi keuangan
kepada vulnerable group, salah satunya adalah edukasi keuangan kepada
masyarakat nelayan di Rumah Susun Marunda dan masyarakat pedesaan.
Sementara
itu, sejak awal Januari hingga 17 Februari 2023, OJK telah menerima 41.963
layanan, termasuk 2.296 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan
129 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK). Dari
pengaduan tersebut, sebanyak 1.200 merupakan pengaduan sektor perbankan, 1.081
merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar
modal.
Arah
Kebijakan
Strategi OJK
dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi
tantangan ke depan, namun tetap dapat
menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu melalui:
Kebijakan
Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK sedang
menilai manajemen risiko Lembaga Jasa Keuangan dalam mengantisipasi potensi
penurunan harga komoditas ke depan yang selama ini menjadi penopang kinerja
perekonomian nasional, termasuk peningkatan kinerja intermediasi.
Menjelang
berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor
tertentu, OJK senantiasa meminta LJK untuk membentuk dan mengevaluasi kecukupan
pencadangan, termasuk secara berkelanjutan meminta LJK untuk melakukan
re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi serta
kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur dimaksud.
OJK memonitor
kondisi kecukupan likuiditas individu perbankan khususnya untuk Bank Umum
Konvensional (BUK) KBMI 1 tertentu dengan meminta Bank pada kategori tersebut
untuk melakukan pemantauan, pemenuhan rasio minimal dan penyampaian laporan
terkait rasio likuiditas yang dapat diperbandingkan dan mengacu pada standar
internasional, yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding
Ratio (NSFR) yang berlaku untuk posisi data Maret 2023 melalui sistem pelaporan
OJK.
Di pasar
modal, mencermati kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan telah
dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh
pemerintah, OJK berkoordinasi dengan SRO mempertimbangkan untuk melakukan
normalisasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan yang mengacu pada POJK
mengenai Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada
Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan, dengan tetap memperhatikan
asesmen kondisi di pasar dan keterkaitan dengan kebijakan di sektor lain.
OJK akan
memperkuat pengaturan dan pengawasan konglomerasi usaha yang menghimpun dana di
pasar modal untuk meningkatkan penerapan prinsip tata kelola dan keterbukaan
sehingga integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga bahkan dapat
ditingkatkan kedepannya.
Kebijakan
Penguatan Sektor Jasa Keuangan dan Infrastruktur Pasar
OJK sedang
melakukan penyusunan ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai amanat
UU P2SK dengan mengedepankan upaya-upaya untuk memajukan industri jasa keuangan
syariah.
Di perbankan,
kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan
strategi konsolidasi perbankan sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan
Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap
perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah. Selain itu, dalam
rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur
pendukung UUS antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi
pengembangan UUS.
Di IKNB, OJK
segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian
dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi
terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam
mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS.
Selain itu,
OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan
dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga
berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh secara
berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih optimal untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena
itu, sejalan dengan semangat UU P2SK, saat ini OJK juga tengah menjajaki
berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off
dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi/penjaminan syariah yang sehat
dan kuat, termasuk diantaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan/atau sinergi
kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan
asuransi/penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur (baik
sistem IT dan/atau jaringan kantor).
Sebagai upaya
penataan industri pengelolaan investasi, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan
terkait Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang diantaranya
mengatur tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement)
dan likuidasi reksa dana yang juga merupakan bagian dari implementasi UU P2SK,
sehingga investor mendapatkan perlindungan yang optimal saat pembubaran reksa
dana. Selain itu diatur pula mengenai penghitungan NAB untuk Efek Luar Negeri,
pembubaran likuidasi reksa dana dan restrukturisasi, penerapan multi kelas
dalam reksa dana serta penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksa
dana.
Saat ini, OJK
tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial terkait kesehatan keuangan
perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah, yang
diantaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan
asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait.
Selain itu,
sejalan dengan amanat UU P2SK, OJK menyiapkan ketentuan teknis yang terkait
dengan penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha
bersama, yang diantaranya mencakup hal-hal terkait: anggaran dasar, tata
kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta pembubaran dan
likuidasi.
Untuk
mendukung penguatan fungsi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sui
generis, saat ini OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi yang terkait dengan
pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Penguatan
Tata Kelola OJK
OJK telah
menyerahkan Laporan Keuangan (LK) OJK tahun 2022 kepada BPK dengan tenggat
waktu yang lebih cepat sesuai aturan dalam ketentuan baru di UU P2SK.
Diharapkan penerbitan LK yang lebih cepat dan akurat menjadi wujud dari sistem
manajemen keuangan dan governansi yang semakin kuat dan akuntabel. Selain itu,
sebagai bentuk penguatan governansi sesuai amanat UU P2SK, OJK telah mengisi
keanggotaan Dewan Audit dari eksternal untuk periode 2023-2025.
OJK melakukan
transformasi internal baik dari sisi struktur organisasi maupun tata kelola
sebagai bagian dari upaya OJK untuk menjalankan mandatnya lebih efektif dalam
meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat dan industri jasa
keuangan secara berkelanjutan. Dengan dilakukannya transformasi dimaksud dan
disertai dukungan pengembangan sistem informasi, diharapkan tercipta penguatan
pengawasan SJK, pengaturan SJK yang selaras dan adaptif, layanan perizinan
terpadu, sentralisasi pelaporan industri yang terdigitalisasi, integrasi
pengelolaan data dan informasi SJK, penegakan hukum dan integritas sistem
keuangan, serta pengaduan konsumen yang terkoordinasi.
Kebijakan
literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen
OJK
berkomitmen untuk terus mendekatkan konsumen dan masyarakat dengan produk
keuangan melalui program edukasi dan perluasan akses keuangan untuk mencapai
tingkat inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 sesuai arahan Bapak
Presiden.
Salah satu
program unggulan OJK adalah Generic Model (GM) Ekosistem Keuangan Inklusif
(EKI) di Wilayah Perdesaan. Melalui GM EKI, OJK mendorong terwujudnya ekosistem
keuangan inklusif bagi masyarakat desa dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi
antar pemangku kepentingan di daerah melalui forum TPAKD. Selain itu, melalui
program ini, OJK juga berkomitmen untuk mengoptimalkan Kredit/Pembiayaan (K/P)
Usaha Produktif Wilayah Perdesaan kepada UMKM ataupun masyarakat desa yang akan
dikolaborasikan bersama Lembaga Jasa Keuangan formal dan pemangku kepentingan
terkait. Implementasi GM EKI dapat disesuaikan dengan karakteristik
masing-masing desa dan elemen desa.
OJK
mengharapkan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat turut berperan
dalam menggerakkan roda pembangunan serta mengembangkan keuangan inklusif di
desa secara masif guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sesuai dengan
amanat Bapak Presiden pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK)
2023, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen yang seimbang, melalui
penegakan hukum Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen
dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sejalan
dengan hal itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Objek dalam pengawasan market conduct di
sektor keuangan meliputi perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam melakukan
perancangan; menyusun dan menyampaikan informasi; melakukan penawaran atas produk dan/atau
layanan di sektor keuangan; membuat perjanjian; memberikan pelayanan atas
penggunaan produk dan/atau layanan di sektor keuangan; dan melakukan penanganan
pengaduan.
Dalam rangka
meningkatkan kepercayaan konsumen dan masyarakat, OJK akan mengakselerasi
proses gugatan perdata oleh OJK, berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan
Agung, PPATK dan Kepolisian Republik Indonesia.
Di sisi
pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK bersama seluruh
anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga melakukan
penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. Pada bulan Januari 2023, SWI
menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta
menindaklanjuti temuan 50 platform pinjaman online ilegal. SWI telah
memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal.
Kebijakan
Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus
OJK meminta
LJKNB bermasalah, termasuk dalam hal ini PT Asuransi Jiwa Kresna, untuk
menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) secara komprehensif dan feasible
untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan, serta dilengkapi
dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan
dilakukan. Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan RPK yang memenuhi
kriteria tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan
mengambil tindakan pengawasan secara tegas tegas sesuai dengan ketentuan
perundangan yang berlaku.
OJK telah
menyampaikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912 (AJBB) dan meminta AJBB untuk melakukan beberapa langkah agar
RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik, termasuk diantaranya
mengomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik AJBB.
OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan
pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut
dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Selain itu, OJK juga
telah meminta AJBB menerapkan ketentuan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) khususnya
mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
Untuk kasus
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya,
OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah
diajukan oleh Pemegang Saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham.
OJK mendukung
proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian RI terhadap para pihak yang
terkait dengan WAL, dan mendorong agar Kepolisian RI dapat menyita harta
kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada
pemegang polis. OJK juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke
Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan WAL.
Selain itu,
OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan
Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa dan ikut
bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi pada WAL. (hendri/rls)
Comments