KSKP Bakauheni Polres Lamsel Ungkap Pencurian dengan pemberatan di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni
OTENTIK (LAMSEL) – KSKP Bakauheni, Polres
Lamsel, Polda Lampung, berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan di Dermaga
III Pelabuhan Bakauheni sekira jam 03.00 WIB, Senin (27/2/2023).
Ka Kskp AKP.
Ridho Rafika.SH.MM, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin mengatakan”
Pasal yang dipersangkakan 363 KUHPidana atas perbuatan tindak pidana pencurian
oleh pelaku inisial WA, pada hari Rabu tgl 22 Februari 2023 sekira jam 03.00
wib di kantin SYVA Dermaga III Pelabuhan Bakauheni Lampung selatan,” kata Ka
KSKP Ridho Rafika.SH.MM.
” Berdasarkan
laporan dari korban Ahmad Nuruddin warga Dusun Bakau keramat Desa Sumur,
Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung selatan telah terjadi tindak pencurian di
kantin milik korban,” ujarnya.
Related
Articles
Waka ADM
Perhutani Bondowoso Blusukan Untuk Monitoring Aset Hutan
September 6,
2022
Jumat Curhat,
Polres Lampung Selatan Didukung Masyarakat Sebagai Moral Enforcement
December 30,
2022
Lebih lanjut
Ka. Kskp.AKP. Ridho Rafika menjelaskan” menanggapi laporan ini Spkt Kskp
Bakauheni langsung gerak cepat mendatangi Tkp serta meminta keterangan korban
dan saksi – saksi, dari hasil penyelidikan di peroleh informasi bahwa ada
seorang pria yang patut diduga menjadi pelaku, Kskp Bakauheni melakukan
penyelidikan lanjutan ke Pelabuhan Merak dan berhasil mengamankan seorang pria
berinisial WA,” jelasnya.
” Pelaku
meloncat pagar dan merusak pintu belakang kantin SYVA yang berada di dermaga
III pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung selatan kemudian masuk dan mengambil
barang-barang yang berada di kantin SYVA milik Korban, Sehingga korban
mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah),”
ungkapnya.
Masih kata
Ka. Kskp. AKP. Ridho Rafika.SH.MM, untuk ketentuan yang dilanggar. Pasal 363
KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan. Dengan barang bukti yang ada
padanya berupa beberapa barang milik korban. Selanjutnya Sdr. WAHYU PRATAMA
beserta barang bukti di bawa ke mako Kskp Bakauheni untuk penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut,” katanya
“Barang Bukti
1 (satu) buah music box warna hitam kombinasi biru. 1 (satu) buah music box
kecil warna hijau merk JBL. 3 (tiga) buah charger hp merk oppo. 3 (tiga)
bungkus rokok gudang garam merah. 5 (lima) bungkus rokok gudang garam hijau. 1
(satu) bungkus rokok Marlboro merah. 1 (satu) bungkus rokok djarum coklat. 2
(dua) buah tas gendong warna hitam. 1 ( satu) potong jaket warna biru kombinasi
merah hati. 1 (satu) potong jaket warna hitam. 1 (satu) pasang sandal jepit
gunung merk consina warna hitam. 1 (satu) unit handphone oppo warna putih. 1
(satu) unit handphone Xiaomi warna hitam. Uang tunai sebesar Rp. 200.000 (dua
ratus ribu rupiah),” pungkasnya. (hendri/mudian)
Comments