Gubernur Arinal Membuka Rakor Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)
Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 di Hotel Emersia, Senin (6/3/2023).
Kegiatan yang
mengusung tema "Sinergitas dan Kolaborasi antar Instansi" ini sesuai
dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69,
bahwa untuk melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, dibentuk
Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi yang
terkait baik ditingkat pusat maupun di daerah.
Berkaitan
dengan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Indonesia
khususnya wilayah Lampung, diperlukan
adanya kerjasama antar instansi terkait di daerah, sehingga dibentuklah Tim
Pengawasan Orang Asing baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat
kecamatan.
Gubernur
Arinal Djunaidi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja TIMPORA yang selama ini
sudah bekerjasama dengan baik dalam melaksanakan pengawasan mobilitas WNA di
wilayahnya masing-masing.
Gubernur
mengingatkan kepada seluruh anggota Timpora, bahwasanya wilayah Provinsi
Lampung berpotensi besar sebagai wilayah yang dikunjungi WNA, baik melalui
pelabuhan penyeberangan, pantai dan pelabuhan lain.
"Lampung
ini merupakan persinggahan, sekaligus pintu masuk pulau Sumatera dan ini
merupakan tugas yang berat dan membutuhkan kerjasama yang baik dari semua
pihak," ucap Gubernur.
Gubernur
berharap agar senantiasa memiliki rasa kepedulian, serta dapat bekerja secara
sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi
masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan mobilitas WNA di wilayahnya
masing-masing.
"Mencegah
jauh lebih baik daripada melakukan langkah langkah yang bersifat tindakan
terhadap pelanggaran," tegas Gubernur.
Selanjutnya
Gubernur berpesan agar anggota Timpora dapat berkoordinasi dengan saling tukar
informasi, sehingga tercipta harmonisasi dalam pelaksanaan tugas Timpora dan
tercipta tertib perizinan bagi WNA yang tinggal maupun melakukan kegiatan di
Wilayah Provinsi Lampung.
Hal ini
dilakukan untuk mencegah timbulnya hal-hal ilegal yang melanggar dan tidak
diinginkan yang akan mengusik ketenangan masyarakat atau bahkan membuat rasa
tidak nyaman bagi orang asing yang tinggal diwilayah Lampung.
"Saya
sangat mendukung gagasan dari Kementerian Hukum dan HAM dan pihak imigrasi
dengan diselenggarakannya rakor ini, hal ini akan mencegah tindakan ilegal dari
warga negara asing yang tinggal di Provinsi Lampung, dan ini membutuhkan
kerjasama dari berbagai pihak terkait," ucap Gubernur.
"Pemerintah
Provinsi Lampung sangat terbuka dengan warga negara asing yang akan
berinvestasi dan melakukan kegiatan secara legal, namun semua harus dikelola
dengan baik," pungkasnya.(hendri/kominfotik)
Comments