Pengangkatan dan Pelantikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik Lampung Utara Sudah Tepat
OTENTIK (LAMPURA) – (7/3/2023), Tanggapan dan
tindaklanjut permasalahan Desa Subik Kecamatan Abung Tengah sudah Final dan
clear, terkait Pengakatan dan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan
Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah kabupaten Lampung Utara atas nama
Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa (Kades).
Informasi
Terbaru yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa secara resmi telah
menerbitkan surat perihal Tanggapan atas pemberhentian kepala desa Subik
Kecamatan Abung Tengah nomor: 100.3.5.5/0479/BPD yang ditujukan kepada Gubernur
Lampung dan Bupati Lampung Utara. Poin terpentingnya terkait pembatalan jabatan Poniran HS selaku
Kepala Desa dan mengangkat Yahya Pranoto, Riduan Habibi, SH, MH selaku Ketua
LBH SMSI Provinsi Lampung, Faizal Afrianto, SH.I "FA & PARTNERS"
dan Indra Jaya, SH, MH, CIL "IRH & PARTNERS" menanggapi hal tersebut bahwasannya
pengangkatan Yahya Pranoto sebagai kepala desa subik sudah tepat dan sesuai
dengan putusan Pengadilan dan peraturan yang ada "pungkas habibi",
sebagaimana telah diterbitkannya surat Bupati Lampung Utara dengan Nomor:
141/229/25-LU/2023 pada tanggal 16 Februari 2023 tentang tanggapan dan laporan
pemerintah kabupaten lampung utara pada Kementerian Dalam Negri mengenai
permasalahan tindak lanjut Desa Subik.
Poin penting
dari beberapa hal yang disampaikan dalam isi surat Dirjen Bina Pemerintahan
Desa Kemanterian Dalam Negeri, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf I
Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan disebutkan
bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Maka dalam
hal ini Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah patuh dalam melaksanakan
Putusan Pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang
pengangkatan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik Lampung Utara.
Terkait hal
ini, Yahya Pranoto sebagai peraih suara terbanyak kedua berhak diangkat
dilantik dan disumpah sebagai Kepala Desa Subik hal tersebut sah secara hukum
dan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian
dalam hal ini Poniran HS sebagai kades Subik yang diberhentikan, harus menerima dan ikhlas apa yang sudah
diputuskan oleh pengadilan demi menjaga kondusifitas masyarakat dan terjaganya
Keamanan, Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) hal tersebut sudah tepat dan
merujuk pada Putusan Pengadilan maupun surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa
bahwasannya Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah melaksanakan kewajibannya
untuk melaksanakan putusan pengadilan dan
tidak dapat mengangkat kembali Poniran HS sebagai kades Subik.
Selanjutnya
menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekretariat Pemkab Lampung
Utara, Iwan Kurniawan mengaku bahwa Pemkab Lampung Utara akan melakukan
konfirmasi dan melaporkan kepada Kemendagri," tuturnya.
”sebenarnya
ini bukan lagi masalah, dan tidak perlu lagi dipermasalahkan karena sudah ada
Putusan Pengadilan, Putusan PTUN Bandar
Lampung dan Pengadilan Banding Medan yang sudah inkracht,” kata Kabag Hukum,
Iwan Kurniawan," tegasnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).
Selain itu
juga, Tegas Iwan, terkait pengangkatan dan pelantikan Yahya Pranoto sebagai
kades Desa Subik sudah sesuai aturan dan juga dikuatkan dengan hasil putusan
pengadilan negeri (PN) Kotabumi.
”jadi sekali
lagi, sebagai bentuk penegasan bahwasannya Ini bukanlah jadi masalah,” tegas
Iwan. (hendri/LBH-SMSI)
Comments