Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Penusukan terhadap Teman Sendiri
OTENTIK (TANGGAMUS) – Pria 29 tahun berinisial
DA warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat ditangkap Polsek Kota
Agung Polres Tanggamus atas persangkaan penganiayaan terhadap temannya sendiri
di pekon setempat.
Atas
penangkapan tersangka, terungkap ia tega melakukan penganiayaan dengan menusuk
punggung korbannya bernama Ahmad Saifudin lantaran kesal merasa dicueki saat
menagih hutang ketika sama-sama menghadiri hajatan di Pekon Tanjung Agung.
Kapolsek Kota
Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, tersangka
ditangkap atas dasar laporan kejadian pada 12 Agustus 2022 dengan TKP Pekon
Tanjung Agung Kecamatan Kota Agung Barat.
"Berdasarkan
laporan, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang ada. Tersangka
berhasil ditangkap pada Sabtu 4 Maret 2023, pukul 16.00 WIB," ungkap AKP
Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi
Chandra, S.I.K., Selasa 7 Maret 2023.
AKP Made
menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian pada Jum'at
tanggal 12 Agustus 2022 sekitar jam 21.00 WIB bermula tersangka menghampiri
korban dengan menagih hutang Rp20 ribu, lalu korban menjawab belum ada uang dan
langsung berbalik badan, namun seketika tersangka menusuk punggung korban
dengan menggunakan sajam jenis pisau.
Akibatnya
penusukan tersebut, korban mengalami luka robek di punggung, sehingga
masyarakat setempat yang berada di TKP langsung memegangi terlapor, sementars
korban dibawa ke rumah sakit batin mangunang untuk penanganan medis.
"Usai
korban berobat, akhirnya ia melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kota Agung
untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Sambungnya,
barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa hasil visum dan
pakaian, sementara pisau garpu masih dalam pencarian barang, sebab dibuang oleh
tersangkan dan belum ditemukan.
Saat ini
tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna
proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun
penjara," tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan tersangka DE bahwa ia melakukan penusukan tersebut
lantaran tersinggung kepada korban yang membuang badan ketika menagih hutan
kepada korban.
"Saya
tersinggung dia ditagih malah buang badan, sehingga saya spontan melakukan
penusukan," ucap DE di Mapolsek Kota Agung. (*/hendri/rls)
Comments