Pj Bupati Adi Erlansyah Hadiri Pendampingan Penilaian Mandiri dan Evaluasi Penerapan Sistem Merit
OTENTIK (PRINGSEWU) – Kabupaten Pringsewu saat
ini telah menerapkan sistem merit, yakni sistem manajemen SDM yang memungkinkan
proses rekruitmen karyawan berjalan adil tanpa diskriminasi. Sehingga dalam
proses promosi dan penempatan pegawai berdasarkan kemampuan mereka untuk
melakukan pekerjaan, bukan pada koneksi politik yang dimiliki.
Demikian
diungkapkan Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah pada kegiatan Pendampingan
Penilaian Mandiri dan Evaluasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN
lingkup Pemkab Pringsewu di Hotel Regency Pringsewu, Rabu (08/03/23).
Dikatakan Adi
Erlansyah, terdapat 8 aspek sistem merit manajemen ASN yaitu Perencanaan
kebutuhan, Pengadaan, Pengembangan karir, Promosi dan mutasi, Manajemen
kinerja, Penggajian penghargaan dan disiplin, Perlindungan dan pelayanan serta
Sistem informasi. "Sistem Merit ini penting dalam manajemen ASN karena
pemerintah membutuhkan SDM yang berkualitas, dilihat dari sisi kualifikasi,
kompetensi dan pengalamannya," katanya.
Sistem merit,
lanjutnya, pada kegiatan yang dihadiri Asisten KASN pengawasan bidang penerapan
sistem merit wilayah II Satria Adi Putra, S.H., M.H., Asisten Administrasi Umum
Setdakab Pringsewu Hasan Basri, S.E., M.M., Inspektur Andi Purwanto, M.T.,
Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi, S.KM., serta tim verifikator penilaian
sistem merit KASN dan tim penilai mandiri sistem merit Kabupaten Pringsewu,
memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan sumberdaya aparatur
berkualitas sesuai yang diharapkan, terutama mengingat peran ASN sebagai motor
penggerak utama birokrasi pemerintahan dalam penyelenggaraan tugas
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. "Hal ini sejalan dengan
amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Adapun dalam
pelaksanaannya, sistem ini dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara,"
ujarnya.
Menurutnya,
sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada
kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan
faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin dan kondisi kecacatan.
Pihaknya berkomitmen dalam penempatan jabatan, rotasi, mutasi serta pelayanan
kepegawaian lainnya adalah zero rupiah di Kabupaten Pringsewu. (hendri/kmf)
Comments