Gubernur Arinal Serahkan Laporan Keuangan Unaudited TA. 2022 kepada BPK Perwakilan Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA. 2022 Pemerintah
Provinsi Lampung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi
Lampung bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (09/03/2023).
Dalam
sambutannya Gubernur Lampung menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan
yang diberikan sehingga dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited TA. 2022
Pemerintah Provinsi Lampung.
"Saya
minta agar BPK tetap konsisten tegak lurus aja supaya kita nyaman di dunia
maupun akhirat, bukan hanya pemeriksaan sekedar hanya formalitas benar atau
salah." ucapnya.
Selain itu,
Gubernur juga meminta BPK untuk terus menjalin
koodinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal seluruh
agenda Pemerintah dalam penggunaan APBD.
Sementara
itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menyampaikan apresiasinya
terhadap pemerintah Provinsi Lampung yang melakukan. penyerahan laporan keuangan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
"Alhamdulillah
pak gubernur kami mengapresiasi hari ini bisa dilakukan penyerahan LKPD
Unaudited kepada BPK untuk nanti kami lakukan pemeriksaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang seharusnya dapat diserahkan sampai tanggal 31
Maret, namun diserahkan lebih cepat tanggal 9 Maret." ucapnya.
Yusnadewi
melanjutkan bahwa penyerahan LKPD yang lebih cepat menunjukkan bahwa
pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung sudah baik.
"Saat
tanggal 9 Maret kita sudah terima itu menunjukkan tanda-tanda bahwa pengelolaan
keuangannya kalau kita lihat secara formalnya itu sudah baik dan moga-moga
nanti substansinya juga baik." lanjutnya.
Yusnadewi
menjelaskan bahwa Pemeriksaan BPK bukan semerta-merta menunjukkan yang benar
ataupun salah tapi fokus pada perubahan pengelolaan keuangan daerah untuk
menjadi lebih baik lagi.
"BPK
bukan mau menunjuk salah benar bukan pak tapi lebih utamanya Kami ingin
mendorong pengelolaan keuangan daerah ini menjadi lebih baik dan apabila di
dalam pengelolaan masih ada kekeliruan, kami akan memberikan rekomendasi yang
membangun." jelasnya.
Lalu,
menanggapi harapan Gubernur, Yusnadewi menyampaikan kesetujuannya terkait hal
tersebut.
"Kami
sangat mengapresiasi hal tersebut Pak karena memang tidak bisa satu pihak saja
yang bekerja, harus ada kerjasama kedua belah pihak kalau kita mau menuju yang
bagus pasti harus sama-sama." pungkasnya.
Sementara
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung,
Marindo K, ST, MM, melalui rilisnya mengatakan, sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pasal 190 ayat 3 yang berbunyi “Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Dari
peraturan tersebut setiap Pemerintah Daerah memang sudah diberi batas waktu
untuk menyusun laporan keuangan hingga tanggal 31 Maret setelah tahun
anggarannya berakhir.
Pemerintah
Provinsi Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah telah mampu
menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum batas waktu
yang telah ditentukan dan diserahkan langsung oleh Gubernur Lampung, Bapak
Arinal Djunaidi kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Lampung.
Seperti
diketahui bersama, Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini sudah mampu
meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 8 kali berturut-turut. Hal ini
merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan yang akuntabel serta sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan.
Tidak hanya
sebagai salah satu Pemerintah Provinsi yang mampu menyelesaikan kewajibannya
dalam menyusun Laporan Keuangan, pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi
Lampung juga menjadi salah satu Pemerintah Daerah dengan capaian realisasi
Belanja tertinggi.
Selanjutnya
Laporan Keuangan yang telah diserahkan oleh Gubernur Lampung tersebut akan
dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksan keuangan untuk dinilai empat aspek
yang menjadi dasar pemberian opini yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian internal serta
kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan. (hendri/kominfotik)
Comments