Polda Lampung Berhentikan dengan Tidak Hormat, Oknum Anggota Polri yang Terlibat Curanmor
OTENTIK (LAMSEL) – Polda Lampung resmi PTDH
(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) oknum anggota Polri inisial RAM, yang
terlibat salah satu pelaku Curanmor yang viral beberapa waktu lalu.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan,
hasil konfirmasi dengan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan, bahwa
terhadap oknum RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat
di Ruang Sidang Polresta Bandar Lampung
pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023.
"Oknum
RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7
Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta pada
pasal Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Pandra.
Perbuatan
Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng
nama baik institusi Polri, sehingga diambil keputusan Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, oleh Komisi sidang etik Profesi
Polri.
Pandra
menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, bahwa setiap anggota Polda lampung
yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana, akan dilakukan tindakan
tegas hingga pemecatan.
"Kami
himbau kepada seluruh anggota Polri, bekerjalah dengan baik menurut aturan yang
berlaku di Kepolisian, tugas kita adalah pengabdian, selaku pengayom dan
pelindung masyarakat, bukan malah melukai hati masyarakat," tutur Pandra.
Sebelumnya
dijelaskan, bahwa oknum RAM tersebut terbukti telah melakukan Tindak Pidana
pencurian sepeda motor disalah satu kamar indekos di Jalan Bumi Manti, Kampung
Baru, Kedaton, Bandar Lampung pada 15 Februari 2023 yang lalu.
Akibat
perbuatan oknum tersebut, korban mengalami kerugian yaitu, 1 (satu) unit sepeda Motor merk Yamaha WR 155 warna
biru tahun 2020 dengan Nomor Polisi BE 3759 MG. (hendri/penmas)
Comments