Gubernur Arinal Serahkan Laporan Keuangan Pemprov Lampung TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi didampingi Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, dan
Inspektorat Provinsi Lampung serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 kepada BPK RI Perwakilan Lampung.
Penyerahan
LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Provinsi Lampung Yusnadewi,
di Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, Bandar Lampung, Kamis (9/3/2023).
LKPD Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2022 telah mampu diselesaikan tepat waktu dan diserahkan
sesuai amanat PP 12 Tahun 2019, yaitu paling lambat 3 bulan sejak tahun
anggaran berakhir.
Terhadap
Laporan tersebut, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa dirinya sangat memberikan
perhatian agar dinas-dinas melakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai
tambahan informasi, sampai saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendapat
delapan kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK secara
berturut-turut.
Dalam
kesempatan yang sama, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Yusnadewi menyampaikan
apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas penyerahan LKPD Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2022.
"sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, Pak Gubernur boleh memberikan ke kami
sampai 31 Maret. Kita apresiasi karena bisa lebih cepat, tanggal 9 Maret sudah
terima,"
"itu
menunjukkan tanda-tanda bahwa pengelolaan keuangannya secara formalnya sudah
baik," jelasnya.
Lebih dari
itu, Yusnadewi mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan dalam rangka
mendorong pengelolaan keuangan untuk menjadi lebih baik. (hendri/adpim)
Comments