Sekprov Lampung Buka Rapat Koordinasi Pemanfaatan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Fahrizal Darminto membuka Rapat Koordinasi pemanfaatan
redistribusi tanah objek reforma agraria dalam penataan akses di Provinsi
Lampung di Hotel Horison, Senin (13/3/2023).
Dalam
sambutannya Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa skema
reforma agraria harus berkesinambungan antara penataan aset dan penataan akses,
sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Target
Reforma Agraria Provinsi Lampung pada tahun 2022 adalah 11.500 bidang tanah
sedangkan pada tahun 2023 memiliki target sebanyak 6.859 bidang tanah yang
tersebar di 11 Kabupaten, yaitu
Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang,Tanggamus,
Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur dan
Mesuji.
Penataan aset
dalam hal ini dimaknai dengan pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanah
(sertifikasi hak atas tanah) yang telah dilaksanakan melalui kegiatan
redistribusi tanah.
Penataan
akses dilakukan melalui penyediaan
dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan
pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya, sehingga subyek reforma
agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
"Alhamdulillah
di Provinsi Lampung Pak Gubernur sudah meluncurkan program yang sangat inovatif
berkaitan dengan penataan ruang dan dukungan akses ini melalui Elektronik -
Kartu Petani Berjaya (E-KPB)," jelas Fahrizal Darm into.
Pemerintah
Provinsi Lampung telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan
Gubernur Nomor G/159/B.03/HK/2022 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma
Agraria Provinsi Lampung Tahun 2022 untuk berkoordinasi secara intensif dengan
Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dalam pelaksaaan Kegiatan Penataan Aset
Redistribusi Tanah.
Program
redistribusi tanah bukan hanya merupakan program bagi-bagi tanah, melainkan
program untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan pemberian hak atas
tanah Negara kepada masyarakat, baik pemilik tanah dengan luasan kecil maupun
yang sama sekali tidak memiliki tanah.
Program ini
diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat, terutama untuk masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR).
Dengan
kerjasama lintas sektor yang sinergi, diyakini mampu mengoptimalisasi capaian
pembangunan guna mewujudkan masyarakat Lampung Berjaya.
Sekretaris
Daerah Fahrizal Darminto berharap koordinasi ini dapat menjaring isu-isu
strategis dalam penyelenggaraan pertanahan khususnya reforma agraria yang ada
di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, sehingga dapat mengambil langkah-langkah
strategis guna menyelesaikan berbagai permasalahan.
Harus ada
kejelasan target dalam pencapaian tujuan reforma agraria agar mampu mendorong
terwujudnya visi Gubernur Lampung untuk mencapai Masyarakat Lampung Berjaya.
"Kalau
petani tadi sudah diberikan ruang tetapi masih tidak sejahtera berarti tujuan
dari reforma agraria belum tercapai, jadi kita tidak boleh berhenti untuk
melanjutkan program ini," nanjut Fahrizal Darminto.
"Saya
yakin dengan kolaborasi Kementerian/lembaga bersama pemda dan stakeholders yang
sinergis, reforma agraria ini dapat diimplementasikan dengan baik bagi
pembangunan Provinsi Lampung dan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan agenda
reforma agraria di Provinsi Lampung," pungkasnya.
Acara ini
menghadirkan narasumber antara lain : Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat
Direktorat Jendral Penataan Agraria Kementerian
ATR/BPN yang diwakili oleh Bapak
Dr. Ir. Dwi Budi Martono, S.T., M.T., IPU., CRMO. Analis Kebijakan Ahli Madya
Koordinator Bidang Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Bapak
Ir. Nurbakti, M.Si. Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung Bapak Handry
Uswander H.P.,S.ST., S.H., M.H. (hendri/kominfotik)
Comments