Diduga Ancam Korban Pakai Senpi, Seorang Warga Mesir Ilir Diringkus Polsek Bumi Agung
OTENTIK (WAY KANAN) – Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil
meringkus pelaku diduga melakukan
pengancaman dengan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) jenis badik di
Pemukiman, Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Senin
(13/03/2023)
Pelaku inisial
AS (30) berdomisili di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi
menerangkan kronologis kejadian bermula pada hari hari Jum’at 10-03-2023 pukul
18:00 WIB telah terjadi tindak pidana pengancaman dan membawa senjata Api dan
senjata tajam tanpa izin dan bukan pada peruntukan di Kampung Bumi Agung
Kecamatan Bumi Agung.
Kejadian
bermula saat terlapor AS datang ke rumah korban an. Gustomi (42) untuk
melangsungkan pernikahan dengan adik dari korban.
Kemudian pada
saat sebelum prosesi pernikahan terjadi cekcok mulut antara korban dan
terlapor, setelah itu AS mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dengan
menodongkannya ke arah korban.
Ibu korban
yang melihat kejadian tersebut langsung memeluk korban, sehingga tidak terjadi
hal yang tidak diinginkan. setelah itu ramai orang berdatangan dan korban
melaporkan kejadian ke Polsek Bumi untuk ditindak lanjuti.
Kronologis
penangkapan pada hari Jumat 10-03-2023 sekitar pukul 19:00 WIB setelah
mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat Tekab 308 PRESISI Polsek Bumi
Agung Polres Way Kanan langsung menuju TKP dan berhasil melakukan penangkapan
terhadap tersangka berikut barang bukti senpi rakitan dan sajam tanpa melakukan
perlawanan.
Saat ini
pelaku dibawa ke Polsek Bumi Agung guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut,“ ujar Kapolsek.
Pelaku
melanggar Pasal 335 KUHP untuk sajam pelaku dapat di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan
ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sementara
untuk kepemilikan senpi pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 1 ayat (2)
undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal
hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolsek.
(hendri/rls)
Comments