Pengelola Dana Simpan Pinjam Ditangkap Polisi karena Manjadi Kurir Sabu
OTENTIK (PRINGSEWU) – Polisi meringkus seorang
pria asal Pringsewu-Lampung lantaran menjadi kurir sabu. Pelaku berinisial DS
(37) warga Pekon (Desa) Sidoharjo Kecamatan Pringsewu.
Kasat Narkoba
Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku
penyalahguna Narkotika tersebut. Menurut Yudi pelaku tersebut diringkus pada
Senin (13/3) sekira pukul 14.30 Wib.
"Ya
benar, Senin siang kemarin kami berhasil mengamankan seorang terduga pengguna
sekaligus kurir sabu Berinisial DS berikut barang bukti Narkotika jenis
sabu," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
pada Selasa (14/3/2023) siang.
Dijelaskan
kasat, pelaku diringkus polisi saat melintas di jalan Umum Pekon Mataram
Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sepulang membeli sabu dari daerah
Kabupaten Pesawaran.
Dalam proses
pengeledahan, lanjut Raymond, didalam tas yang dibawa pelaku Polisi berhasil
mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram.
"Pengakuan
pelaku BB tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang baru dibeli dari
daerah Kabupaten pesawaran," jelasnya.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, kata kasat, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi
sebagai pengelola dana simpan pinjam ini sudah 2 tahun ini menjalani profesi
sebagai kurir sabu.
"Pengakuan
pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut dipergunakan untuk membeli sabu
dan dipakai sendiri," ungkapnya.
Selamjutnya
tersangka berikut barang bukti diamankan di polres Pringsewu guna menjalani
proses hukum lebih lanjut. dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan
melanggar pasal 114 Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoiltika.
"Dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara."
Bebernya.
Iptu Yudi
Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk
penyalahgunaan Narkotika.
Untuk itu Ia
mengimbau kepada seluruh Lapisan masyarakat dibuki jejama secancanan untuk
tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.
"Kami
imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau
bandar, karena pasti akan kami tindak tegas," imbuhnya. (*/hendri/rls)
Comments