Polda Lampung Tahan Tersangka Dugaan Penghentian Ibadah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Subdit I Kamneg
Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap
tersangka Wawan Kurniawan terkait dugaan peristiwa Penghentian Ibadah di Gereja
Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandarlampung.
"Upaya
penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi
sebanyak 15 orang," Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid
Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, dan
ini hasil kordinasi dengan Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung, Kamis (16/3/2023)
Dia
melanjutkan selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan
saksi ahli Agama maupun saksi ahli Hukum Pidana.
"Pemeriksaan
Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana
Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai
dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I
JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,"
kata dia.
Dalam perkara
tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video,
surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. (hendri/rls)
Comments