Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Jalinsum Way Kanan Diringkus Polres Way Kanan
OTENTIK (WAY KANAN) – Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil
meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir
truk di Jalinsum, Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu
(18/03/2023).
Pelaku
berinisial EPS (32) berdomisili di warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu
Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way
Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pada hari Selasa, 27-12-2022
pukul 19:00 WIB, Jariyanto sedang
mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merek mitsubishi fuso NO.POL : BE 9867 AV
warna oranye bermuatan Batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung.
Namun saat
melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan kendaraan korban
diberhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya.
Pelaku
menyuruh korban untuk turun dari mobil
dan meminta surat jalan lalu di arahkan menuju warung yang biasa di tempati
pelaku dan rekannya.
Setelah itu,
EP memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan diberi cap
menggunakan cat minyak merek pilox dan memaksa memintai uang sejumlah Rp 20.
Ribu rupiah dengan jaminan keamanan, karena takut korban menuruti kemauan
pelaku, setelah diberikan uang korban di suruh naik lagi ke mobil untuk
melanjutkan perjalanan.
Atas kejadian
tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Kronologis
penangkapan pada hari Jumat 17-03-2023 pukul 10:30 WIB, Tekab 308 PRESISI
Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka
EPS saat sedang berada di Kecamatan
Baradatu tanpa disertai perlawanan.
Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan
angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan
kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan
berupa pungli atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos
polisi terdekat akan ditindak lanjuti,”imbuhnya.
Saat ini
pelaku dan barang bukti 1 (satu) Buku rekapan pemerasan telah dibawa ke Polres
Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan
pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun. (hendri/rls)
Comments