Kapolresta Bandar Lampung: Tidak ada Saur On The Road dan Perang Sarung, Jika ada Laporkan
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jelang bulan
Ramadhan, aparat kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolresta
Bandar lampung Kombes Pol Ino harianto,
S.I.K., M.M., didampingi Kabag Ops Kompol Oskar Eka Putra, SH., M.H., dan Kasi
Humas AKP Halimatus mengatakan, pihaknya telah memetakan wilayah-wilayah rawan
kriminal di Kota Bandar Lampung selama berlangsungnya bulan puasa.
"Kami
sosialisasi patroli mengimbau kepada masyarakat segala hal yang menimbulkan
gangguan keamanan," Ucap Kapolresta.
Kapolresta
Bandar lampung Kombes Pol Ino harianto, S.I.K., M.M., juga menghimbau kepada masyarakat Kota Bandar
Lampung tidak melaksanakan Saur On The Raod (SOTR) dan juga tradisi perang
sarung baik sesudah shalat taraweh ataupun jelang sahur jika ada laporkan,
Senin (20/3/2023).
Pada umumnya,
SOTR bukan menambah kekhusyukan selama Ramadan namun berakhir pada tawuran
antar komunitas." Kita imbau untuk tidak dilaksanakan (SOTR,-red),"
Ucap kapolresta.
Kombes Ino
menyarankan sebaiknya SOTR diganti acara sahur bersama di rumah atau yayasan.
Menurut dia, hal itu dinilai lebih tepat sasaran dan minim gesekan dengan
komunitas lain.
Kemudian
Penyimpangan dari tradisi Perang Sarung ini adalah terjadinya disfungsi peran
atau perilaku remaja yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat, perang
sarung sebagai tradisi anak-anak remaja di setiap Bulan Ramadhan justru berubah
menjadi sesuatu yang bernilai negatif dan menyimpang.
Para pelaku
Tawuran Perang Sarung dapat dijerat dengan pasal UU RI No 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana
dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana
tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara”
kata Kapolresta.
Kapolresta
juga menghimbau kepada masyarakat khususnya wilkum Polresta Bandar lampung agar
tidak melakukan hal-hal yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas, jika ada hal
yang meresahkan dan menggangu Kamtibmas “kami akan tindak tegas”.
“Kami menghimbau
kepada masyarakat Kota Bandar Lampung agar tidak melakukan hal tersebut yang
dapat meresahkan masyarakat, jika mendapati/melihat kejadian tersebut bisa
langsung menggunakan layanan 110.
Tidak ada
tradisi saur on the road, perang sarung maupun balap liar, jika ada laporkan, tutup
Kapolresta. (hendri/rls)
Comments