Berita Hangat

Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama di Tahun 2023

OTENTIK ( Jakarta ) – Implementasi UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 

khususnya pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi 

penunggak pajak, menjadi salah satu fokus utama Jasa Raharja bersama Tim Pembina 

Samsat Nasional di tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam 

kegiatan Media Gathering yang digelar di Dharmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, 

Jakarta Selatan pada Senin (20/03/2023).

Turut hadir sebagai narasumber, antara lain Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol.

Firman Shantyabudi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam 

Negeri, yang diwakili oleh Plh. Direktur Pendapatan Daerah Budi Ernawan, Direktur 

Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Pengamat Kebijakan Publik Agus 

Pambagio, dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas.

Rivan mengatakan, aturan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor 

yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis 

masa berlaku STNK, telah dilakukan berbagai kajian dan pembahasan di tahun lalu. 

Dari berbagai pembahasan tersebut, kata Rivan, telah ditetapkan tiga poin utama, 

pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam 

melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui Website dan USSD. 

Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah /surat telegram sebagai landasan 

pelaksanaan implementasi Pasal 74. Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan 

Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan 

Pajak Progresif. “Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, Tim 

Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengimplementasikan aturan tersebut mulai 

diawal tahun ini,” ujar Rivan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan, pihaknya bersama Tim 

Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan 

tersebut. “Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya yang tidak daftar 

tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk 

membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,” ujarnya.

Di era modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional terus 

berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar


pajak. “Ini tentu harus dikerjakan sekarang, dan harus disampaikan kepada masyarakat

dengan baik,” tambah Firman.

Sementara itu, Plh. Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, 

Kemendagri, Budi Ernawan, juga menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor 

merupakan pajak yang berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah. “Dengan tidak 

patuhnya masyarakat terhadap membayar PKB, maka sudah tentu akan menghambat 

laju pembangunan di daerah,” katanya.

Budi berharap, dengan diimplementasikannya sanksi terhadap para penunggak pajak, 

tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan kewajibannya akan terus meningkat. 

“Upaya tersebut juga kita dorong dengan relaksasi berupa kemudahan pembayaran, 

pemberian keringanan denda atau pokok pajak, bahkan penghapusan pajaknya,” terang 

Budi. Sesuai peraturan undang-undang penghapusan biaya balik nama 2(BBN2) dan 

progresif merupakan kewenangan pemprov dan saat ini sudah 60% pemprov 

melakukan penghapusan BBN2, dan untuk pajak progresif 30%.

Mudik Bersama BUMN 2023

Selain implementasi UU 22 Tahun 2029, dalam Media Gathering itu juga membahas 

terkait program Mudik Gratis Bersama BUMN, dimana Jasa Raharja kembali dipercaya 

untuk menjadi koordinator. Rivan menyampaikan, tahun ini Kementerian BUMN 

menyiapkan 65.603 kuota mudik gratis dengan rincian 46.523 penumpang pada 1.009 

bus, 15.658 penumpang melalui 30 rangkaian kereta api, dan 2.562 penumpang dengan 

7 kapal laut.

Khusus Mudik Gratis Bersama Jasa Raharja, Rivan menyampaikan, pihaknya 

menyediakan 131 armada bus untuk kuota 6.300 pemudik, dan 24 rangkaian kereta api 

untuk 14.000 pemudik. Sejumlah armada tersebut, akan diberangkatkan dari empat kota, 

yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Palembang ke berbagai kota tujuan. “Total 

pemudik yang akan kita berangkatkan adalah 20.300 orang,” ujarnya.

Rencananya, mudik bersama Jasa Raharja tahun ini, untuk armada bus dari Jakarta 

akan diberangkatkan pada 18 April dari Ring Road Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. 

Sedangkan untuk moda transportasi kereta api, akan diberangkatkan dari Stasiun Pasar 

Senen pada 15 dan 16 April 2023.

Pendaftaran mudik bersama Jasa Raharja, telah dilaksanakan secara online mulai 15 

Maret 2023. Adapun, sejumlah persyaratannya, antara lain seperti KTP dan SIM C yang 

masih berlaku, STNK sepeda motor, serta Kartu Keluarga/Surat Nikah. “Kami melihat 

masyarakat sudah sangat antusias untuk mendaftar,” kata Rivan.

Rivan mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan mudik, khususnya yang 

akan menggunakan kendaraan roda dua, agar dapat memanfaatkan program mudik 

bersama ini sehingga lebih aman dan nyaman. “Harapan kami, teman-teman media juga 

bisa terus menginformasikan terkait kegiatan ini, sehingga bisa lebih banyak lagi 

masyarakat yang terlibat,” imbuhnya.

Selain kedua topik besar tersebut, Media Gathering sebagai salah satu ajang silaturahmi 

dengan awak media tersebut juga membahas terkait update kinerja Jasa Raharja tahun 

2022, strategi korporasi tahun 2023, serta penyampaian hasil Rakor Tim Pembina 

Samsat Nasional Tahun 2023.

Pembentukan Medical Advisory 


Dalam kesempatan yang sama, Jasa Raharja juga melakukan penandatanganan 

Perjanjian Kerja Sama Tenaga Ahli Kesehatan Medical Advisory Board, untuk 

standardisasi dan optimalisasi biaya santunan perawatan.

Rivan menyampaikan, Medical Advisory Board merupakan organisasi non struktural di Jasa Raharja yang terdiri dari ahli eksternal dan pegawai internal. “Medical Advisory Board dibentuk bertujuan untuk menghasilkan suatu keputusan, pertimbangan, dan/atau pedoman yang digunakan sebagai standar obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan 

bagi korban kecelakaan lalu lintas yang bermutu, rasional, dan efisien yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rivan.

Adapun, lanjut Rivan, fungsi utama Medical Advisory Board, pertama, untuk menjamin 

mutu pelayanan kesehatan korban kecelakaan di rumah sakit, rasional dan efisien serta 

dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar profesi medis. Kedua, memastikan 

kebutuhan medis para korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin Jasa Raharja dengan biaya rumah sakit yang wajar.

Ketiga, terwujudnya transfer of knowledge dalam bidang medis dari dokter spesialis ke dokter konsultan Jasa Raharja. “Keempat, mewujudkan terkendalinya kemitraan antara Jasa Raharja dengan rumah sakit dan dokter, khususnya dalam aspek pelayananmedis,” papar Rivan.( Hendri/Rls )

Comments