Gubernur Lampung Minta ASN Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Tahun 2024
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung
Arinal Djunaidi meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mendatang.
Permintaan
tersebut disampaikan Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik
Syaiful Darmawan yang mewakili Gubernur Lampung membuka Acara Sosialisasi
tentang Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Mekanisme
Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
bertempat di Hotel Golden Tulip, Selasa (21/03/2023).
Gubernur
Lampung menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut, sebagai media untuk
meningkatkan pengetahuan, koordinasi dan sinergitas antara sektor dalam
menyelenggarakan Pemilihan Pilkada dan mekanisme PAW anggota DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
"Pemerintah
telah memutuskan akan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024.
Dan Pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada tanggal 14 Februari 2024
mendatang." ujarnya.
Dalam
memantapkan kesiapan Pilkada, diperlukan dukungan berbagai pihak dalam
penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 agar dapat berjalan dengan lancar.
"Pemantapan
kesiapan Pilkada, dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan segenap unsur
kelembagaan pemangku kepentingan (stakeholders), guna optimalisasi pelaksanaan
tugas, fungsi, kewajiban dan kewenangan sebagaimana amanat peraturan
perundang-undangan, sehingga pembangunan iklim penyelenggaraan pemilu Tahun
2024 dapat berjalan secara sinergis, terkoordinasi dan optimal," lanjutnya
Selain
dukungan, pelaksanaan Pemilukada serentak tersebut memerlukan pengawasan dan
penanganan serius karena sangat dimungkinkan terjadi 'gesekan-gesekan' antara
para pendukung yang pada gilirannya dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Lalu, dalam
kesempatan tersebut juga Syaiful Darmawan menjelaskan mengenai mekanisme
Penggantian Antar Waktu jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik.
"Penggantian
Antar Waktu adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh
partai politik atau badan kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan
umum, dengan melibatkan KPU." jelasnya.
Dalam hal
ini, Partai politik memiliki hak untuk pemecatan, pemberhentian, dan pergantian
bagi kader yang didelegasikan oleh partai politik menjadi anggota DPR atau
DPRD, sesuai dengan mekanisme PAW yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan
DPRD.
Sementara
itu, Kepala Biro Pemerintahan & Otonomi Daerah Setdaprov Lampung Binarti
Bintang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki beberapa
tujuan diantaranya mensosialisasikan persiapan Pilkada tahun 2024.
Sosialisasi
ini diharapkan mampu menyamakan persepsi, dasar hukum Penggantian Antar Waktu
(PAW) anggota DPRD termasuk standar operasional tersebut maupun mekanismenya.
Sosialisasi
juga diharapkan mampu meminimalisir, mengkaji faktor-faktor yang
melatarbelakangi sengketa PAW serta mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam
penyelesaian sengketa PAW.
Acara
sosialisasi menghadirkan Narasumber dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah
dan DPRD Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam dan diikuti oleh
120 peserta yang terdiri dari Sekretaris DPRD kabupaten/kota, Ketua KPU
Provinsi dan Kabupaten Kota, serta perangkat daerah terkait dilingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung. (hendri/kominfotik)
Comments