Wagub Chusnunia Apresiasi DPRD Disetujuinya Raperda Pembentukan BUMD PT Lampung Jasa Utama
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Wakil Gubernur
Lampung Chusnunia Chalim mengapresiasi Dewan Perwakilan Provinsi Lampung (DPRD)
Provinsi Lampung atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama
di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/3/2023).
Dalam
sambutannya, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan
seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah melakukan pembahasan bersama, memberikan
saran dan masukan guna penyempurnaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama untuk
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru terkait
dengan BUMD.
Dengan telah
disetujuinya Raperda tersebut, Wagub Nunik mengatakan Pemerintah Provinsi
Lampung akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi ke Menteri Dalam
Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Pada
kesempatan itu juga, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan
tanggapan serta rekomendasi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Lampung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor
2 tahun 2009 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung
Jasa Utama tersebut.
Terdapat 4
rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD Provinsi Lampung, yaitu :
1. Pansus
bersama dengan Tenaga Ahli dan OPD terkait telah menyempurnakan isi muatan yang
diatur dalam Raperda, baik nomenklatur, tata bahasa mulai dari Judul Perda dan
Konsideran Menimbang Meningat BAB per-BAB, Pasal per-Pasal, Ayat per-Ayat
berikut dengan penjelasannya dan tidak bertengangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Pansus
sepakat hasil pembahasan Raperda dimaksud dapat dilanjutkan dengn Rapat
Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka persetujuan dan penetapan menjadi
Keputusan Dewan yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi
Lampung.
3. Hal-hal
yang belum diatur dalam Raperda ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Gubernur.
4. Perlu
adanya pengawasan oleh Penyelenggara Pemerintah Daerah baik DPRD Provinsi
Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap penerapan Peraturan Daerah
Provinsi Lampung nantinya
Selain itu
juga, Pansus DPRD Provinsi Lampung menyampaikan 8 rekomendasi terkait Laporan
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung
terhadap Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2022 pada Pemerinrah
Provinsi Lampung.
Kedelapan
rekomendasi tersebut, yaitu :
1. Segera
menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi dari BPK dan DPRD terkait
pelanggaran/penyelewengan pada pengelolaan Belanja Modal ini yang sejak tahun
2005 sampai dengan 2022 yang belum sesuai dan yang belum ditindaklanjuti serta
diberikan batas waktu, terutama pada temuan-temuan dan rekomendasi selama
periode DPRD saat ini.
2.
Menindaklajuti hasil pemanggilan/pertemuan Tim Pansus DPRD dengan semua Kepala
Dinas yang bermasalah dengan pengelolaan Belanja Modal TA 2022, melakukan ganti
kerugian, tindakan peneguran pada penyedia jasa menegur dan mengganti PPK, maka
diminta kepada semua OPD terkait untuk segera memberikan/melampirkan bukti
peneguran kepada DPRD.
3. Memerintahkan
kepada Gubernur Lampung untuk segera memasukan nama orang dan perusahaan yang
melakukan kesalahan dalam kegiatan belanja modal ke dalam daftar Black List
sehingga tidak bisa ikut dalam proses lelang di Provinsi Lampung.
4. Gubernur
diminta memberikan sanksi tegas kepada PPK yang tidak melaksanakan tugasnya
dengan baik dan cermat serta memberikan reward bagi PPK yang bekerja dengan
baik dan segera meningkatkan skill SDM dengan mengirimlan lebih banyak ASN
untuk mengikuti pelatihan dan tidak memindahkan SDM yang bersertifikat tersebut
diluar bidangnya.
5.
Merekomendasikan Gubernur Lampung untuk melakukan proses pengawasan pada tahap
Perencanaan, Pelaksanaan dan Penyerahan pekerjaan secara seksama untuk
mengurangi kesalahn-kesalahan.
6. Gubernur
Lampung harus memastikan hasil temuan BPK selama empat tahun terakhir untuk
ditindaklanjuti dan diselesaikan khususnya untuk temuan yang belum sesuai atau
belim selesasi serta temuan yang belum ditindaklanjuti.
7. Gubernur
Lampung memberikan teguran kerasa kepasa Kepala OPD yang tidak berhasil
melaksanakan proses lelang dengan baik dan Perencanaan Anggaran Belanja sudah
ada dalam hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung.
8. Gubernur
Lampung agar memberikan teguran kepada Kepala OPD yang tidak kooperatif dalam
memenuhi panggilan rapat Pansus oleh DPRD Provinsi Lampung. (hendri/adpim)
Comments