Tipu Korbannya Ratusan Juta, Wanita asal Sleman Calo Tes Masuk Polisi Diamankan Polda Lampung
OTENTIK (LAMSEL) – YS
(56) warga Sleman, Yogyakarta diamankan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda
Lampung lantaran melakukan penipuan dengan modus meluluskan korbannya masuk
Akademi Polisi (Akpol).
Kasubbid
Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, YS ditangkap atas
kasus penipuan terhadap warga Lampung Selatan bernama Ferry Zul Azmi.
"Jadi
modus pelaku ini menipu korban dengan menjanjikan anaknya bisa masuk ke akademi
kepolisian (Akpol) tahun 2021, dengan meminta sejumlah uang," ujar AKBP
Rahmat Hidayat saat ungkap kasus di Mapolda Lampung, Jumat (24/3/2023).
Rahmat
menuturkan, penipuan tersebut bermula saat anak korban hendak mendaftar ke
Akpol dengan panitia daerah di Polda Lampung.
Saat itu
korban dikenalkan oleh kerabatnya kepada kenalannya (tersangka) yang mengaku
bisa membantu meluluskan anaknya.
"Pelaku
awalnya meminta uang Rp700 juta sampai dinyatakan lulus, dengan ketentuan uang
muka dibayarkan sebesar Rp250 juta. Uang tersebut ditransfer lima kali oleh
korban ke rekening pelaku," ungkap Rahmat Hidayat.
Rahmat
melanjutkan, kemudian saat tes ternyata korban tidak lulus. Sehingga korban
kemudian meminta uang yang sudah ditransfer untuk dikembalikan.
"Namun
uang korban tidak juga dikembalikan, sehingga pada September 2022 korban
melaporkan ke Mapolda Lampung," ungkap
AKBP Rahmat Hidayat.
Atas laporan
korban, Polda Lampung kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan
gelar perkara. Namun terhadap pelaku sudah dilakukan pemanggilan untuk
diperiksa, namun sudah dua kali mangkir.
Atas dasar
itu, anggota Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dilakukan upaya
paksa, untuk membawa pelaku agar segera diperiksa. Selanjutnya pelaku dilakukan
penahanan awal selama 20 hari.
Terkait
indikasi korban lainnya, hingga kini masih didalami dan dikembangkan lebih
lanjut. Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti ada selembar kwitansi,
selembar surat tanda terima, empat lembar rekening koran, dan selembar nomor
registrasi online.
Dengan adanya
kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak bujuk rayu, agar
anggota keluarganya bisa masuk Akpol maupun kedinasan lainnya.
"Atas
perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP
dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya. (hendri/penmas)
Comments