Anggota Bawaslu Tamri Hadir sebagai Narasumber Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Anggota
Bawaslu Lampung, Tamri Hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Fasilitasi dan
Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar
Pemilih di Aula RM Citra Intan-Simpang Pematang, Sabtu (25/3/2023).
Acara dibuka
oleh Ketua dan didampingi Anggota Bawaslu Mesuji Apri
Susanto, Bambang Wahyudi dan Emron Tolib sebagai Pelaksana, hadir Kordiv, Staff Penanganan Pelanggaran,
Penyelesaian sengketa serta Kordiv Hukum, Pencegahan, Pengawasan partisipatif
dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Mesuji sebagai Peserta
Agenda ini
sebagai Pemantapan kesiapan jajaran kelembagaan pengawas pemilu sekabupaten
mesuji dalam proses penanganan pelanggaran temuan dan laporan dugaan
pelanggaran pada pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024
Tamri, selaku
Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Lampung
memberikan arahan terkait Temuan dan
Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Beliau menyampaikan bahwa Temuan
merupakan dugaan yang ditemukan oleh para pengawas pada tahapan
penyelenggaraaan pemilu atau hasil dari pengembangan dari informasi awal yang
diterima oleh pengawas pemilu
Lanjut Tamri
meminta seluruh Pengawas agar Faham regulasi Kepemiluan yang ada baik
Undang-Undang Pemilu, Perbawaslu dan PKPU
“Saya meminta
masing-masing Panwaslu kecamatan untuk meningkatkan pemahaman terkait regulasi
Mekanisme Penanganan Temuan dan Laporan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, boleh
koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Mesuji apabila memang ada aturan-aturan
yang belum dipahami, tetapi jangan lupa untuk terus mengupgrade pemahanan dan
pengetahuan terutama Undang-Undang Pemilu, juga
Perbawaslu dan PKPU walaupun banyaknya kegiatan yang harus diikuti,” jelas
Tamri. (hendri/rls)
Comments