Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polda Lampung Berhasil Selamatkan 480,737 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
OTENTIK (LAMSEL) – Dalam kurun waktu 3 (tiga)
bulan, Januari hingga bulan Maret 2023, jajaran Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan, berhasil gagalkan
peredaran 65 kilogram (Kg) ganja, 102,7 Kg sabu, hingga 4.937 butir ekstasi
dari wilayah Bakauheni Lampung Selatan.
Kapolda
Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra
Arsyad mengatakan, jumlah tersebut merupakan pengungkapan sembilan kasus,
semuanya di Bakauheni, Lampung Selatan.
"Dari
total itu, kami menangkap 22 tersangka yang berperan sebagai bandar, kurir,
hingga pengedar," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat melakukan
Konferensi pers di gedung GSG Presisi Mapolda Lampung, Kamis (30/3/2023).
Dari jumlah
pengungkapan tersebut, Polda Lampung telah berhasil menyelamatkan 480.737 ribu jiwa dari perkara narkoba. Sementara
jika dinominalkan, jumlah barang bukti tersebut bernilai Rp. Rp 155.611.000.000
(seratus lima puluh lima milyar enam ratus sebelas juta rupiah).
"Pertama
diungkap pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni berjumlah 35 Kg ganja, dengan
dua tersangka BH dan RH," ujar Zahwani Pandra.
Kemudian
pengungkapan 2 Kg sabu pada 21 Februari 2023, ditangkap dua tersangka HF dan MS
di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Selanjutnya pada 8 Maret 2023,
digagalkan peredaran 37,7 Kg sabu dan 4.937 butir pil ekstacy tim terpadu Polda
Lampung dengan tiga tersangka ZN, RG, dan AP di Pelabuhan Bakauheni.
"Pada 8
Maret 2023, kami juga menggagalkan 3 Kg sabu dengan empat tersangka RW, IC, P,
dan FS di Pelabuhan Bakauheni. Pada 11 Maret 2023, ada 6 Kg ganja kami ungkap
di Pelabuhan Bakauheni," ujar Pandra.
Lalu pada 14
Maret 2023, diungkap 8 Kg sabu dengan tiga tersangka inisial ZS, BQ, dan SA di
Bakauheni. Pada 19 Maret 2023 siang, diungkap 18 Kg sabu dengan tersangka IK di
Pelabuhan Bakauheni.
Malam
harinya, diungkap 30 Kg sabu dengan lima tersangka RS, S, AM, IF, dan BR di
Pelabuhan Bakauheni. Pada 21 Maret 2023, diamankan 6 Kg sabu dengan dua
tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni.
"Selain
narkoba, kami juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp738 juta dan tiga unit
mobil, yang didapat para tersangka dari hasil penjualan narkoba," jelas
Pandra.
Hingga kini,
kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam, karena para tersangka
masuk dalam jaringan internasional. Barang bukti tersebut hendak diedarkan di
wilayah Lampung kemudian di Pulau Jawa.
Atas
perbuatannya para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal
112 ayat (2), yaitu dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima
narkotika golongan I pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun, tutup Pandra. (hendri/penmas)
Comments