Polresta Bandar Lampung Terus Dalami Kasus Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kepolisian Resor
Kota Bandar Lampung menggelar Konferensi Pers terkait kericuhan yang terjadi
pada aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja oleh Aliansi
Lampung Memanggil di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada hari Kamis, (30/03)
sore.
Kasat Reskrim
Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, S.H.,S.I.K., mewakili
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., dalam
konferensi pers mengatakan bahwa Polresta Bandar Lampung mengamankan 48 orang
dalam peristiwa ricuh unjuk rasa penolakan pengesahan Undang Undang Cipta Kerja
di Kantor DPRD Provinsi Lampung.
"Kita
mengamankan 48 orang yang terdiri dari 46 orang mahasiswa dan 2 orang
masyarakat yang tergabung dalam kegiatan demostrasi kemarin" Ucap Kompol
Dennis Arya saat Konferensi Pers, Jumat (31/03) sore.
Lebih lanjut,
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menjelaskan hal itu
dilakukan karena adanya peristiwa anarkis dan sudah mengarah pada peristiwa
pidana yaitu pengerusakan dan penghasutan.
Menurut
Kompol Dennis, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, petugas
mendapatkan barang bukti yang dimana barang barang tersebut dapat membahayakan
dan dipergunakan untuk melawan petugas serta membahayakan masyarakat di lokasi
terjadinya kericuhan aksi unjuk rasa tersebut.
"Untuk
sementara 48 itu statusnya masih saksi, kedepan kasus tersebut akan terus
berjalan untuk memberikan bukti secara subjektif dan objektif terkait hal
pidana yang terjadi" ungkap Kompol Dennis.
Kompol Denis
mengatakan bahwa penyelidikan terkait peristiwa ini harus terus dilakukan agar
tidak terjadi lagi pengerusakan aset negara dan korban korban lainnya.
"Sehingga
kemarin kami bertindak tegas terukur, untuk mengamankan terduga yang melakukan
tindakan tindakan mengarah ke tindak pidana" ucap Kompol Dennis.
Dilokasi kericuhan,
dan dari hasil olah tempat kejadian perkara, ditemukan beberapa kerusakan
diantaranya di Gapura pintu masuk kantor DPRD Provinsi Lampung, kemudian neon
box, lampu merah, Pos Polisi dan kawat kawat barier Kepolisian.
"Neon
neon ini dibongkar dari neon box Gapura (Pintu Selamat Datang) kemudian
digunakan untuk melawan petugas dengan melempar" imbuh Kompol Dennis.
Kasat Reskrim
Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menambahkan bahwa terhadap ke 48 orang
yang diamankan pasca kericuhan unjuk rasa tersebut, saat ini ke 48 orang telah
dipulangkan.
"saat
ini sudah kita kembalikkan ke fakultasnya masing masing, kita sudah
identifikasi, datanya sudah kita pegang, kapan kita butuhkan untuk
penyelidikan, kita akan lakukan panggilan terhadap para terduga yang kita
amankan kemarin" ungkap Kompol Dennis.
Terhadap 2
orang yang diamankan oleh petugas saat ricuh unjuk rasa dan bukan berasal dari
elemen mahasiswa, Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung masih terus mendalami
terkait peran dari 2 orang pendemo tersebut.
"nah ini
masih kita dalami, peran meraka spt apa, kegiatan apa mereka disana, sehingga
kita perlu dalami lagi" ungkap Kompol Dennis. (*/hendri/rls)
Comments