Berita Hangat

Terendus Dugaan Praktik Suap, Pungli dan Monopoli Utilitas Jaringan Pemasangan Fiber Optik di Lamtim

OTENTIK (LAMTIM) – Pemerintah mendorong percepatan pemasangan jaringan internet berkecepatan tinggi hingga ke pelosok daerah dan desa di Indonesia.

Untuk terwujudnya internet rakyat melalui percepatan pembangunan jaringan internet tersebut adalah satunya adalah dengan utilitas jaringan pemasangan fiber optik.

Sebagaimana tertuang dalam izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, bahwa setiap penyelenggara ISP dan NAP mempunyai kewajiban melakukan pengamanan jaringan dan sanksi administratif yang berlaku jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo sebagai regulator mempunyai tugas pokok dan fungsi yang salah satunya adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi khususnya terhadap pelaksanaan kewajiban pengamanan jaringan.

Namun permasalahan muncul di di wilayah utilitas tersebut khususnya di beberapa daerah di sejumlah daerah di  kabupaten Lampung Timur, seperti Kota Sukadana, Sekampung, Purbolinggo, Jepara, Sribawono, Sekampung Udik, Pekalongan, Batanghari serta sejumlah daerah lainnya . ungkap Herizal.

Pasalnya, instalasi kabel fiber optik yang dilakukan sejumlah perusahaan jasa telekomunikasi (provider) dan  kontraktor (vendor) ini terkesan semrawut, dan tumpah tindih bahkan ada dugaan tanpa mengantongi izin serta Tanpa kontribusi untuk PAD Lampung Timur Selain ada dugaan tumpang tindih perijinan di tingkat wilayah.

suararakyat.online mendapatkan informasi di beberapa lokasi didapati kabel fiber optik ini diduga milik beberapa kontraktor yang menumpang di tiang Provider lain dan tiang listrik milik PLN.

“Banyak sekali kabel yang menumpang di tiang-tiang pinggir jalan, termasuk tiang PLN, Mas,” kata salah satu  warga kecamatan Sekampung udik kepada media suararakyat pada, Senin 18 Maret 2023.

Menurut dia, bisa diduga pemasangannya terkesan terburu-buru bagi yang tidak memenuhi persyaratan dan prosedur dari peraturan perundang-undangan yang di persyaratkan sehinga tidak rapih seperti kabel optik lainnya.

Terkait hal ini Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur  menyikapi perlu adanya keterbukaan informasi publik agar diketahui perusahaan mana yang memasang kabel-kabel tersebut.hal ini sudah di sampaikan pada gelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi Satu di ruang rapat DPRD Lampung Timur dengan hasil bahwa akan di agendakan pengawasan secara bersama dan menghentikan sementara apabila seluruh provider yang mengadakan Proyek tersebut belum memiliki izinnya.

RDP yang terlaksana pada Selasa 07 Maret 2023,yang turut hadir di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua Komisi I (satu) Gunardi,S.Ag.MPd, Sekretaris H.Teguh S,S.Pd,Masrul Hapi,Ria Andriyana,SPd,Agus Putra Eka J,Awal Riyadi, Imam Zaki N,S.Pd serta Sekwan M.Noer Alsyarif,S.E,M.M.

“Pertanyaanya, apakah sudah berizin atau tidak serta apa tindaklanjut dari agenda RDP bersama komisi satu DPRD Lampung Timur. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari siapa yang harusnya bertanggung jawab, terlebih terkait kebijakan yang tidak mengikutsertakan kewenangan dan fungsi DPRD Lampung Timur,” ucap Herizal, Ketua DPC AWPI Lampung Timur saat menyampaikan berbagai keluhan masyarakat yang telah direspon oleh AWPI DPC Lampung Timur pada media suararakyat.online pada, Sabtu 8 April 2023.

Lanjut Herizal, melihat dari ketidakprofesionalan pemasangan kabel fiber optik tersebut termasuk kabel yang menumpang pada tiang listrik PLN Selain dugaan adanya Pungli terkait perizinan dan kontribusi atas kerjasama dengan pihak pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur dan beberapa provider pada jasa telekomunikasi.

 

“Maka sudah seharusnya ada ketegasan dari pihak PPK (Pejabat pembuat Komitmen) dan pejabat pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur berkaitan dengan sanksi teknis serta administrasi apa yang akan dan seharusnya diberikan terkait pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap berbagai macam jenis peraturan dan perundang-undangan. Jangan sampai nanti adanya penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan suatu bentuk rangkaian kejahatan kebijakan,dalam hal ini oleh PPK atau pejabat yang bertanggung jawab dengan kewenangan di bidang perizinan dan restribusi daerah atau dinas teknis lainnya,” tegas Herizal.

 

Sementara dari pelaksana kontraktor yang biasa menangani pemasangan kabel fiber optik, saat dikonfirmasi pada selasa 8 April 2023 di sekitar lokasi pekerjaan di wilayah kompleks Pemda Lampung Timur, berusaha menampik, bahwa pihaknya tidak mengetahui yang memberikan perintah untuk memasang jaringan kabel fiber optik itu.

 

” Saya tidak mengetahui pasti berkaitan izin pemasangan kabel optik di wilayah tersebut,kami hanya di arahkan hanya untuk mengerjakan sesuai map dan teknik pemasangan kabel dan tiang,mereka ada di Kominfo,kalau ada yang konplein,agar dapat menghubungi dia aja” ujar para pekerja pada salah satu anggota AWPI DPC Lampung Timur yang berupaya untuk mendapatkan keterangan. (aprizal/tim)

Comments