Terendus Dugaan Praktik Suap, Pungli dan Monopoli Utilitas Jaringan Pemasangan Fiber Optik di Lamtim
OTENTIK (LAMTIM) – Pemerintah mendorong
percepatan pemasangan jaringan internet berkecepatan tinggi hingga ke pelosok
daerah dan desa di Indonesia.
Untuk
terwujudnya internet rakyat melalui percepatan pembangunan jaringan internet
tersebut adalah satunya adalah dengan utilitas jaringan pemasangan fiber optik.
Sebagaimana
tertuang dalam izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi, bahwa setiap
penyelenggara ISP dan NAP mempunyai kewajiban melakukan pengamanan jaringan dan
sanksi administratif yang berlaku jika terjadi pelanggaran dalam
pelaksanaannya.
Berkenaan
dengan hal tersebut, Kementerian Kominfo sebagai regulator mempunyai tugas
pokok dan fungsi yang salah satunya adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi khususnya terhadap
pelaksanaan kewajiban pengamanan jaringan.
Namun
permasalahan muncul di di wilayah utilitas tersebut khususnya di beberapa
daerah di sejumlah daerah di kabupaten
Lampung Timur, seperti Kota Sukadana, Sekampung, Purbolinggo, Jepara,
Sribawono, Sekampung Udik, Pekalongan, Batanghari serta sejumlah daerah lainnya
. ungkap Herizal.
Pasalnya,
instalasi kabel fiber optik yang dilakukan sejumlah perusahaan jasa
telekomunikasi (provider) dan kontraktor
(vendor) ini terkesan semrawut, dan tumpah tindih bahkan ada dugaan tanpa
mengantongi izin serta Tanpa kontribusi untuk PAD Lampung Timur Selain ada
dugaan tumpang tindih perijinan di tingkat wilayah.
suararakyat.online
mendapatkan informasi di beberapa lokasi didapati kabel fiber optik ini diduga
milik beberapa kontraktor yang menumpang di tiang Provider lain dan tiang
listrik milik PLN.
“Banyak
sekali kabel yang menumpang di tiang-tiang pinggir jalan, termasuk tiang PLN,
Mas,” kata salah satu warga kecamatan
Sekampung udik kepada media suararakyat pada, Senin 18 Maret 2023.
Menurut dia,
bisa diduga pemasangannya terkesan terburu-buru bagi yang tidak memenuhi
persyaratan dan prosedur dari peraturan perundang-undangan yang di persyaratkan
sehinga tidak rapih seperti kabel optik lainnya.
Terkait hal
ini Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia atau AWPI DPC Lampung Timur menyikapi perlu adanya keterbukaan informasi
publik agar diketahui perusahaan mana yang memasang kabel-kabel tersebut.hal
ini sudah di sampaikan pada gelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi
Satu di ruang rapat DPRD Lampung Timur dengan hasil bahwa akan di agendakan
pengawasan secara bersama dan menghentikan sementara apabila seluruh provider
yang mengadakan Proyek tersebut belum memiliki izinnya.
RDP yang
terlaksana pada Selasa 07 Maret 2023,yang turut hadir di ruang Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Ketua Komisi I (satu) Gunardi,S.Ag.MPd, Sekretaris H.Teguh
S,S.Pd,Masrul Hapi,Ria Andriyana,SPd,Agus Putra Eka J,Awal Riyadi, Imam Zaki
N,S.Pd serta Sekwan M.Noer Alsyarif,S.E,M.M.
“Pertanyaanya,
apakah sudah berizin atau tidak serta apa tindaklanjut dari agenda RDP bersama
komisi satu DPRD Lampung Timur. Sebab dikhawatirkan jika terjadi sesuatu hal
yang tidak diinginkan apalagi berdampak kepada masyarakat, maka sulit mencari
siapa yang harusnya bertanggung jawab, terlebih terkait kebijakan yang tidak
mengikutsertakan kewenangan dan fungsi DPRD Lampung Timur,” ucap Herizal, Ketua
DPC AWPI Lampung Timur saat menyampaikan berbagai keluhan masyarakat yang telah
direspon oleh AWPI DPC Lampung Timur pada media suararakyat.online pada, Sabtu 8 April 2023.
Lanjut
Herizal, melihat dari ketidakprofesionalan pemasangan kabel fiber optik
tersebut termasuk kabel yang menumpang pada tiang listrik PLN Selain dugaan
adanya Pungli terkait perizinan dan kontribusi atas kerjasama dengan pihak
pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur dan beberapa provider pada jasa
telekomunikasi.
“Maka sudah
seharusnya ada ketegasan dari pihak PPK (Pejabat pembuat Komitmen) dan pejabat
pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur berkaitan dengan sanksi teknis serta
administrasi apa yang akan dan seharusnya diberikan terkait pelanggaran dan
ketidakpatuhan terhadap berbagai macam jenis peraturan dan perundang-undangan.
Jangan sampai nanti adanya penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan suatu bentuk
rangkaian kejahatan kebijakan,dalam hal ini oleh PPK atau pejabat yang
bertanggung jawab dengan kewenangan di bidang perizinan dan restribusi daerah
atau dinas teknis lainnya,” tegas Herizal.
Sementara
dari pelaksana kontraktor yang biasa menangani pemasangan kabel fiber optik,
saat dikonfirmasi pada selasa 8 April 2023 di sekitar lokasi pekerjaan di
wilayah kompleks Pemda Lampung Timur, berusaha menampik, bahwa pihaknya tidak
mengetahui yang memberikan perintah untuk memasang jaringan kabel fiber optik
itu.
” Saya tidak
mengetahui pasti berkaitan izin pemasangan kabel optik di wilayah tersebut,kami
hanya di arahkan hanya untuk mengerjakan sesuai map dan teknik pemasangan kabel
dan tiang,mereka ada di Kominfo,kalau ada yang konplein,agar dapat menghubungi
dia aja” ujar para pekerja pada salah satu anggota AWPI DPC Lampung Timur yang
berupaya untuk mendapatkan keterangan. (aprizal/tim)
Comments